Sidang warga Belanda Eric Roer (56) dalam kasus ekspor kerangka binatang langka di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (13/11)

Denpasar, (Metrobali.com)-

Sidang warga Belanda Eric Roer (56) dalam kasus ekspor kerangka binatang langka di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (13/11) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda 50 juta subsidair 2 bulan. Putusan majelis hakim yang diketuai Heriyanti itu, lebih rendah 1 tahun dibandingkan tuntutan jaksa I Made Lovi Pusnawan. Pun demikian, jaksa menyatakan menerima putusan hakim ini. Sementara penasihat hukum terdakwa, Putu Suta Sadnyana juga menyatakan menerima. “Kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejagung. Terdakwa telah melakukan bisnis pengiriman sovenir rangka hewan langka diketahui sejak tahun 2015.

Terdakwa diamankan di Jalan Werkudara Pondok Durian No.5 Legian Kaja Badung. “Terdakwa merupakan pengusaha dalam bidang penjualan dan pengiriman barang kerajinan tangan (souvenir) dari Bali ke Belanda,” urai hakim dalam amar putusannya.

Upaya penyelundupan oleh terdakwa terendus petugas diawali dari adanya laporan Kepolisian Belanda kepada pihak Bea Cukai Rotterdam pada 5 Juli 2016 lalu.

Diketahui sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 memang telah melakukan pengiriman bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dari Bali ke Belanda bersama-sama dengan kerajinan tangan.

Terdakwa memperoleh souvenir tersebut dari Art-Shop yang ada di Bali. Kemudian barang yang dibelinya dikemas dan dikirim melalui jasa Ekspedisi Laut, tujuan pengiriman Timmers.

Modusnya ekspor barang kerajinan tangan yang terbuat dari bagian tubuh satwa yang dilindungi dari Bali ke Belanda. Art Shop yang menyediakan barang itu juga dipidanakan dan sudah berproses untuk diadili.

Barang bukti yang disita dari gudang perusahaan tersebut diantaranya dua buah moncong ikan, dua buah tulang rahang, sebuah kerapas kura-kura, dua buah gelang akar bahar, sebuah tengkorak kepala buaya, sebuah moncong hiu gergaji, sebuah tengkorak penyu belimbing, sebuah tengkorak kepala babirusa dan sebuah coral.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 21 ayat (2) huruf  bdan d juncto pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas hakim. (NT-MB)
.