ikan hias

Jakarta (Metrobali.com)-

Dewan Ikan Hias Indonesia menilai banyaknya perizinan yang diterapkan terhadap usaha ikan hias dinilai menjadi penghambat ekspor nasional komoditas perikanan tersebut.

Untuk melakukan ekspor ikan hias harus melewati perizinan di Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, serta Pemerintah Daerah, kata Ketua Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI) Faisal Hasan di Jakarta, Kamis (28/8),.

“Di Kementerian Kehutanan terdapat tiga perizinan, di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak lima perizinan, Kementerian Perdagangan empat perizinan dan Pemda enam perizinan,” katanya.

Dia membandingkan di beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, pemerintahnya justru menurunkan jumlah perizinan untuk memacu ekspor ikan hias.

Di Singapura, tambahnya, dari lima perizinan justru saat ini hanya menerapkan tiga perizinan terkait ekspor ikan hias, sedangkan di Malaysia dari sembilan dipangkas menjadi lima perizinan.

“Singapura padahal bukan merupakan produsen ikan hias seperti Indonesia, mereka hanya “makelar” karena menjadi tempat transit ekspor ikan hias,” katanya.

Sebaliknya, menurut Faisal yang juga pelaku bisnis ikan hias itu, perizinan ekspor ikan hias di Indonesia justru mengalami kenaikan dari 13 macam menjadi 23 jenis.

“Kami minta ini diantisipasi (pemerintah) agar memacu ekspor ikan hias Indonesia. Idealnya tujuh hingga 10 perizinan saja,” katanya.

Ketua DIHI Suseno Sukoyo menyatakan, sedikitnya terdapat 240 jenis ikan hias laut dan 226 jenis ikan hias air tawar di Indonesia.

Beberapa jenis ikan hias air tawar, tambahnya, bahkan tergolong spesies asli dan langka, tidak terdapat di negara lain, seperti Arwana, Botia, Balashark dan Rainbow Irian.

Suseno yang juga Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan itu menyatakan, pada 2009 Indonesia belum termasuk eksportir ikan hias terbesar dunia, namun pada 2013 masuk dalam kelompok lima besar berada di urutan ketiga setelah Spanyol dan Jepang, baru disusul Malaysia dan Ceko.

“Kami meminta regulasi (terkait usaha maupun ekspor ikan hias) agar lebih ringan,” katanya.

Dia juga mengharapkan, agar pelaku usaha lebih mengembangkan ikan hias asli Indonesia bukan yang diimpor dan hanya dibudidayakan di dalam negeri.

“Dengan demikian ikan hias menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” katanya. AN-MB