Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menyerukan kebersamaan dan persatuan serta saling membantu mencegah dan melawan virus Corona atau Covid-19.

Denpasar (Metrobali.com)-

Merebaknya wabah virus Corona atau Covid 19 yang mengakibatkan banyak aktivitas sosial, perkantoran ataupun lembaga ditunda rupanya berimbas pula pada sidang di Pengadilan Denpasar, dimana untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19, untuk sementara waktu meniadakan sidang-sidang.

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., selaku Pengamat Kebijakan Publik yang juga seorang advokat senior menyambut baik langkah yang diambil Pengadilan Negeri Denpasar.

Meski demikian, di sisi lain advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini menilai sidang yang mestinya dijalani terdakwa atau tersangka yang harusnya bisa diikuti, sehingga ia bisa mendapatkan hak atau status hukumnya juga ikut tertunda.

“Selaku pengacara atau praktisi hukum saya berharap nantinya ada kebijakan baik itu dari hakim ataupun jaksa, lantaran tertundanya sidang, baik itu dari sisi dakwaan ataupun vonis,” ucap Togar Situmorang di Denpasar, Senin (23/2/2020).

Advokat yang terdaftar dalam Penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini menyebutkan, kondisi psikologis para terdakwa atau terpidana yang saat ini berada di Lapas sangat berat dibandingkan hari-hari biasanya.

Pasalnya, kunjungan keluarga dibatasi, atau ditutup sama sekali, sidang ditunda belum lagi mereka dihantui wabah Covid-19 yang sewaktu-waktu bisa menimpa mereka.

“Menurut saya akses komunikasi bagi terdakwa/terpidana dengan keluarga mereka sebaiknya tetap dibuka dengan cara online. Tujuannya agar mereka tidak suntuk lagian ada komunikasi yang tetap terjalin. Ini yang sedikit meringankan beban mereka,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

Nah, bagaimana tata laksananya menurut Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini diserahkan kepada pihak yang berwenang, yaitu pihak Lapas. Selain itu advokat dermawan dan bersahaja ini meyakini para penasehat hukum lainnya juga tak ingin hubungan mereka terputus dengan kliennya di dalam Lapas lantaran adanya wabah Covid-19.

“Mungkin saja ada yang ingin kita diskusikan terkait kasus mereka atau ada kebutuhan yang ingin disampaikan, tentu bisa disampaikan melalui fasilitas Online tadi,” kata pengacara kondang yang saat ini mulai “meraih bintang” di ibukota  negara, Jakarta ini dengan membuka kantor perwakilan “Law Firm TOGAR SITUMORANG” tepatnya di Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Nomor 99 Jakarta,

Togar Situmorang yang kini menjadi donatur tetap membantu anak-anak di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung dan juga mengangkat satu anak asuh dari Ashram untuk dibantu biaya kuliah di tengah derita Corona ini juga mengingatkan bahwa para tersangka atau terdakwa masih memiliki hak asasi yang melekat sampai ada putusan tetap tentang status mereka.

“Selain itu kalau kita manfaatkan kecanggihan teknologi sebetulnya bisa saja kita lakukan sidang melalui tempat masing-masing, tanpa harus hadir bertatap muka three partit, lawyer, hakim dan jaksa, tanpa harus menghadirkan terdakwa atau tersangka melalui video konferensi,” kata advokat yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

Apresiasi Langkah Gubernur Bali Cegah Covid-19

Di sisi lain Togar Situmorang kembali mengapresiasi dan mendukung penuh tiga arahan dan instruksi terbaru dari Gubernur Bali I Wayan Koster terkait pencegahan dan penanganan penyebaran virus Corona di Bali.

Tiga arahan dan instruksi Gubernur Bali ini yakni pertama, terkait penutup objek wisata di Bali. Kedua, penghentian kegiatan tajen. Ketiga, melarang pengarakan ogoh-ogoh, dalam bentuk apapun dan dimanapun.

“Untuk kesekian kalinya kita perlu apresiasi Bapak Gubernur Bali yang sigap dan cepat tanggap melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran dan penanganan virus Corona di Pulau Dewata tercinta,” kata Togar Situmorang.

Ia menilai Gubernur Bali dan jajaran sudah melakukan upaya maksimal, bekerja keras dengan serius dan sungguh-sunggguh melakukan pencegahan dan penanganan virus Corona.

Menurutnya  upaya pembatasan aktivitas masyarakat di keramaian dan ruang publik serta sosial distancing (menjaga jarak) memang upaya yang paling rasional saat ini. Namun, hal tersebut akan lebih efektif kalau didukung kesadaran dan kedisiplinan bersama masyarakat.

“Pengurangan keramaian dengan pembatasan anak sekolah dengan belajar dari rumah, pembatasan jam buka mall, penutupan tempat wisata sudah cukup bagus. Tinggal sekarang kita yang disiplin menjalankan sosial distancing. Jaga kesehatan diri dan keluarga,” kata advokat yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini album series biografi ini.

“Jadi jangan lagi ada masyarakat yang bandel dan melawan instruksi pemerintah maupun aparat dalam pencegahan dan penanggulangan virus Corona,” tutup Togar Situmorang,  Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004 Jakarta Selatan. (phm)