Ilustrasi ditangkap saat Konsumsi Sabu

Denpasar (Metrobali.com)-

Bolak balik masuk penjara rupanya tak membuat I Gusti Agung Cahyadi Putra (38) insaf. Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat reskrim) Polresta Denpasar, Selasa (18/8) malam lalu menggerebek rumahnya di Jalan Pulau Belitung Nomor 11 A Denpasar, ia tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Kita gerebek rumahnya terkait kasus pelemparan rumah. Kebetulan saat ditangkap dia (pelaku-red) sedang mengkonsumsi narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, SIk di Denpasar, Rabu (19/8).

Dijelaskan Reinhard, penangkapkan Cahyadi atas laporan Komang Sujana karena pelaku melempari rumah majikannya di seputaran Jalan Raya Sesetan, Denpasar menggunakan golok.

Awalnya, tersangka mendatangi rumah korban pukul 18.00 Wita kemudian membunyikan klakson sepeda motor berkali-kali dengan maksud supaya pemilik rumah keluar. Namun tersangka hanya ditemui oleh satpam Komang Sujana dan menyampaikan bahwa majikannya sedang keluar.

“Pelaku pun pergi. Tetapi dua jam kemudian pelaku kembali lagi dan membunyikan klakson sepeda motornya,” terang mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Ketika datang ke dua kalinya dan membunyikan klakson sepeda motornya, Sujana hendak keluar untuk menemuinya. Namun sebelum ia beranjak dari pos Satpam, ia dikagetkan dengan lemparan golok. Merasa terancam, Sujana melapor peristiwa tersebut ke Mapolresta Denpasar.

Berbekal rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada pukul 23.00 Wita. Saat dibekuk, pelaku sedang fly akibat menkonsumsi sabu-sabu.

“Selain barang bukti golok, kami juga mengamankan sisa sabu-sabu pada bong (alat hisap) yang beratnya sekitar 0,05 gram,” pungkas Reinhard.

Ironisnya, tersangka merupakan residivis narkoba sudah empat kali mendekam di Lapas Kerobokan. Bahkan, ia baru saja menghirup udara bebas pada awal bulan Agustus ini. SIA-MB