Jembrana (Metrobali.com)-

Aldi Candra Wijaya (39) napi kasus pencurian pratime di Pura Taman Beji, Tirtakusuma Desa Candikusuma Kecamatan Melaya, Minggu (25/8) meninggal dunia saat dibawa ke RSU Negara. Meninggalnya napi yang asal Desa Tuwed, Melaya itu diduga akibat serangan jantung.

Dari informasi, napi kasus pratime yang diamankan aparat pada bulan Februari 2013 lalu, sempat kejang-kejang 2 kali, pagi dan siang. Kejang-kejang pertama sekitar pukul 07.00 sebelum apel pagi, namun dapat pulih kembali dan sekitar pukul 10.30 kembali kejang-kejang, dan oleh petugas Rutan Klas II B Negara dibantu napi lainnya langsung dibawa ke UGD RSU Negara, namun jiwanya tidak tertolong.

“Sebelumnya dia sempat kejang-kejang 2 kali, dan kejang kedua sekitar pukul 10.30, langsung kami bawa ke RSU Negara dengan dibantu napi lainnya” ujar Agus Setyawan, Kepala Keamanan Rutan Klas II B Negara, saat dikonfirmasi, Minggu (25/8).

Dikatakannya,  napi kasus pencurian pratime yang dijatuhi vonis 5 tahun penjara itu sudah menjalani hukuman selama lima bulan. Selain itu juga telah menerima remisi Idul Fitri selama 15 hari dan mendapat remisi Kemerdekaan RI selama 1 bulan.

Sementara itu, dokter jaga UGD RSU Negara, dr. Kade Widyaniti mengatakan napi masuk ke UGD sekitar pukul 10.35 wita dalam kondisi sudah meninggal, dan setelah dilakukan pemeriksaan tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan dan keracunan. “Kami duga akibat serangan jantung. Untuk mengetahui secara pasti diperlukan pemeriksaan mendalam (otopsi)” ujarnya.

Sementara itu, dari informasi pihak keluarga yang namanya tidak mau ditulis, saat ditemui di RSU Negara mengatakan jenasah akan dikebumikan Senin (26/8) besok karena masih menunggu pihak keluarga dari Surabaya. MT-MB