Pengurus BUMDes Patas ‘Diadili’ Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan

Buleleng, (Metrobali.com)-
Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali terancam di proses secara hukum. Bagaimana tidak, pasalnya diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dana BUMDes sebesar Rp. 1,2 miliar. Disamping itupula, pengurus BUMDes diduga membuat pengakuan fiktif dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ). Terbukti pada Senin (21/10) siang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng bersama Tim Monev Provinsi Bali, Unit Tipikor Kepolisian dan Kejaksaan, ‘mengadili’ dengan meminta keterangan kepada para pengurus terkait dugaan penyelewengan tersebut di GOR Amartha Yudha desa setempat.
“Kami beri waktu selama 7 hari dalam hal pengumpulan datanya oleh para pengurus BUMDes. Artinya para pengurus BUMDes ini diberikan batas waktu toleransi selama tujuh hari untuk menyelesaikan laporan kegiatan, termasuk laporan keuangan dan jumlah nasabah aktif maupun pasif yang selama ini dikelolanya.” Demikian ucap tegas Kepala DPMD Buleleng Made Subur.
Lebih lanjut ia menegaskan pihaknya ingin mengetahui secara rinci seperti apa manajemen pengelolaan dana yang berasal dari program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) Bali Mandara Tahun 2012, termasuk dana tabungan masyarakat serta Dana Penyertaan Modal Desa kepada BUMDes senilair Rp 200 juta.”Kami ingin mengetahui untuk apa saja dana-dana tersebut digunakan, setelah itu barulah diambil tinfakan lebih lanjut. Sesuai aturan bagi mereka yang menggunakan uang agar diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari ” ujar Subur.”Pada intinya, kami ingin mengembalikan dan menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp 1,2 miliar” pungkasnya.
Setelah usai meminta keterangan kepada para pengurus BUMDes Desa Patas, pihak Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Provinsi Bali yang dipimpin Kabid Pembangunan, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (P2M) Nengah Suta Maryana didampingi Biro Hukum Pemprov Bali, dikemukakan bahwa telah ditemukan permasalahan dalam pengelolaan dàna BUMDes. Oleh karena itu pihaknya akan mengambil langkah pendalaman data.”Kami inginkan persoalan ini diselesaikan didesa. Dengan harapan program BUMDes tetap berlanjut dengan mencarikan solusi agar BUMDes dari sakit menjadi sehat kembali. Namun kalau tidak menemukan jalan terbaik, maka akan diproses secara hukum. Hal ini sebenarnya yang tidak ingin terjadi dalam hal menyelamatkan dana masyarakat,” tandasnya.
Secara terpisah, disinggung tentang dugaan laporan fiktif penggunaan uang tanpa jaminan oleh pengurus, secara tegas Plt Ketua BUMDes I Putu Suweca mengemukakan bahwa hal ini terjadi berawal ditemukan sejumlah dana BUMDes tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selanjutnya diantara pengurus membuat kesepakatan agar uang yang hilang tersebut bisa dipertanggungjawabkan dengan membuat pengakuan utang. GS