Buleleng, (Metrobali.com)

Ahmad Dyuhri (43) beralamat di Jalan Rajawali Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana melalui penasehat hukumnya yakni Budi Hartawan,SH,CHt,Ci, Komang Sujaya,SH, I Gusti Lanang Iriana,SH dan Nyoman Arya Merta,SH menggugat pimpinan Kantor Bank BRI unit Gilimanuk.

Dilakukannya upaya gugatan ini, terkait dengan adanya pengambilan jaminan HGB No. 593.5/10/D.I/HGB/Umum/2001 pada Bank BRI unit Desa Gilimanuk tanpa sepengetahuan debitur (pemberi kuasa). Atas kejadian ini, dianggap mengakibatkan hilangnya hak pemberi kuasa. Dan adanya penggelapan jaminan yang diduga dilakukan oleh pihak Bank BRI unit Desa Gilimanuk.

“Atas dasar tersebut yang berakibat terjadinya perubahan/peralihan hak menjadi Surat Perjanjian Sewa Tanah di Gilimanuk, dengan Nomor 128/31.08/10/D.I/SPST/Perl/2020 atas nama Haji Hardiyanto,” ucap adv Budi Hartawan diruang kerjanya di Singaraja, Selasa, (4/8/2021) siang.

Menurutnya perubahan peralihan hak ini, diduga dilakukan oleh Pemkab Jembrana atas dasar adanya permohonan ijin peralihan hak yang ditanda tangani dalam bentuk mengetahui Kamis, 18 Agustus 2005 oleh Kepala Kelurahan Gilimanuk atas nama Drs. Nengah Ledang dengan obyek yang sama seluas 390 m2, terletak di Jalan Rajawali Lingkungan Asri, RT 008, RW 000 Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

“Klien kami memiliki obyek tanah seluas 390 m2, dengan Surat Perjanjian HGB tertanggal, 1 Nopember 2001 dengan Nomor 593.5/10/D.I/HGB/Umum/2001 dan masa berakhir 1 Nopember 2021. Jadi hingga kini, HGB masih berlaku lho,” jelas Budi Hartawan.

“Kami memohon kepada majelis hakim PN Jembrana, agar mengabulkan permohonan klien kami yang memiliki HGB masih berlaku. Dan surat perjanjian sewa tanah atas nama H. Hardiyanto tidak berlaku demi hukum,” tandasnya. GS