penipu online
Denpasar (Metrobali.com)-
Kasus penipuan online yang tersangkanya warga China, dan Taiwan dengan TKP di sebuah vila di kawasan Mumbul, Kuta Selatan, Badung, Bali, dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, dengan menggunakan pesawat komersial, Senin (31/7).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Ruddi Setiawan menjelaskan, sekitar 27 warga China, dan Taiwan serta lima orang warga Indonesia dibawa ke Mabes Polri, Jakarta dengan menggunakan pesawat komersial.
“Jadwalnya jam 14.30 Wita mereka terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda,” ujarnya di Mapolda Bali, Senin (31/7).
Mereka akan berbaur dengan penumpang umum di pesawat dan duduk di bagian belakang. Semuanya tetap dengan menggunakan pengawalan yang ketat.
Total di dalam pesawat nanti dengan petugas dan tersangka sebanyak 57 orang. Puluhan warga dari China, dan Taiwan ini terbukti telah melakukan penipuan secara online dengan korbannya warga negara China dan Tiongkok.
“Mereka ini ada kaitannya dengan penangkapan jaringan di Surabaya dan Pondok Indah,” ujarnya seraya menambahkan bahwa para tersangka selama 1 tahun menjalankan aksinya.
Dalam setahun, seperti diketahui mereka meraup keuntungan hingga Rp20 triliun. Terkait kepemilikan paspor, pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi Denpasar.
“Sudah kita sudah koordinasi, mereka melakukan pendataan,” katanya.
Ditanya terkait adanya dugaan para tersangka Warga China dan Taiwan ini menggunakan visa kunjungan wisata ke Indonesia, pihaknya mengaku akan mendalaminya, termasuk soal kepemilikan paspor.
Pasalnya, mereka berani berbisnis di negara Indonesia lantaran Indonesia memberlakukan bebas visa bea masuk ke negaranya. Namun pihaknya membantah, Ruddi mengaku pernah menangani kasus yang serupa saat menjadi Kapolsek Penjaringan.
“Gak hanya Indonesia, Thailand juga mengalami hal yang serupa,” kilahnya.
Diterangkannya, penangkapan yang dilakukan oleh Satgas Gabungan yang bekerjasama dengan Kepolisian China ini memakan waktu penyelidikan satu bulan lamanya.
“Kita telah melakukan penyelidikan selama satu bulan terkait keberadaan para pelaku selama beroperasi di Bali,” tegasnya.SIA-MB