Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo

Denpasar (Metrobali.com)-

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengungkapkan, pihaknya menetapkan dua tersangka pembunuh Aipda Wayan Sudarsa yaitu David James Taylor (43) warga Inggris dan Sara Conor (45) perempuan warga Australia sudah sesuai dengan alat bukti yang cukup,  berdasarkan olah TKP dan menemukan darah yang setelah dicocokkan sesuai dengan darah David dan Sara.

Keduanya menurut Kapolres tetap dijadikan tersangka pembunuh Sudarsa lantaran semua bukti mengarah kepada kedua tersangka. Bahkan Sara ditambah pasalnya yaitu pasal 555 KUHP dan 556 KUHP karena turut serta membantu perbuatan pembunuhan tersebut.

Memang awalnya, katanya kedua tersangka berbohong dan tidak mau mengakui perbuatan mereka. Namun kemarin (red, Senin 22/8), saat pemeriksaan Sara menyesal dan berjanji akan berkata jujur.

“Awalnya Sara dan David bohong mengingkarinya setelah melakukan pemeriksaan mereka sadar bahwa semua pemeriksaan yang disampaikan kata-katanya bohong semua. Mengenai kemarin saya menyesal bahwa saya melakukan apa yang saya lakukan karena kehilangan tas pada saat itu. David kehilangan tas pacarnya,” ujar Kapolres di Denpasar, Rabu (23/8/2016).

Kapolres menjelaskan kronologi terbunuhnya Aipda Sudarsa, bahwa pada pukul 21.00 wita, sebelum peristiwa pembunuhan, kedua tersangka melakukan pembelian bir sebanyak dua botol. Setelah itu, mereka datang ke pantai duduk-duduk dan pacaran. Setelah pacaran tas Sara ditaruh dibelakang, setelah itu tas Sara hilang. Lantaran tasnya hilang, Sara panik karena tasnya berisi ATM, dompet dan uang.

Setelah panik dia minta tolong kepada orang yang ada distu. Menurut Kapolres, disanalah kedua tersangka bertemu dengan Wayan Sudarsa di tangga. Disanalah menurut Kapolres awal mula terjadi pergumulan dengan korban.

“Tesangka David bahkan bilang bapak polisi gadungan, kemudian dia digeledah sama David namanya polisi digeledah sama masyarakat, korban tersinggung kemudian David didorong sampai jatuh terjadilah pergumulan, korban ditindih David, kemudian Sara menarik korban sehingga Sara tertindih dan gantian David yang menindih, Sara membantu hingga Sara digigit ada perlawananlah disitu,” katanya.

Kemudian Sara pergi karena dia masih terkonsentrasi sama tasnya dan mencari , sementara David masih adu fisik dengan korban kemudian ada HP disitu dipukullah dengan HP sebanyak dua kali.

“David bilang sama bapak itu kamu polisi gadungan ya? Mana dompetnya, fuck you bapak itu dipaksa disana yaya disana akhirnya dapat David melepas terjadilah pergulatan lagi. Sama David dipukul ada botol disitu dipukullah kepalanya sama botol sebelah kiri dia pegang sebelah kri pindah ke kanan botol pecah david membabi buta dipuklah bapak itu dengan pecahan botol,” paparnya

Usai perkelahian tersebut, David dan Sara keluar dari lokasi, David mengatakan kepada Sara bahwa biarkan Bapak itu mungkin dia hanya pingsan. Kemudian di luar keduanya bertemu tukang ojek. Si tukang ojek ini tidak mau mengantar tersangka, karena David berlumuran darah dan kotor. Kemudian keduanya berjalan kaki menuju Kubu Kauh Home stay.

Disana menurut Kapolres David mencuci semua Barang bukti dan esoknya meninggalkan home stay dan bergegas mencari home stay baru di kawasan Jimbaran.

“David ini sempat balik lagi ke home stay dan mengambil barangnya bahkan dia punya rencana mau membakar BBnya termasuk kaos, baju yg uda berdarah termasuk dompet korban, HP ini diambil merk Samsung, rupanya Sara yang ambil. Kemudian dia ambil kartu digunting-gunting sama dia, HP dibuang isi dompet KTA, KTP dipotong-potong, dibakar sama dia,” tandasnya. Semua itu, menurut Kapolres ada di Berita Acara Pemeriksaan keduanya.

“Sara dia ikut membunuh kita kenakan pasal 555 KUHP dan 556 karena dia ikut membantu gak da pencabutan pasal tapi malah ditambah,” tegasnya.

Kejadian itu menurutnya dilakukan oleh dua tersangka, tidak ada saksi seperti yang diberitakan selama ini. Ditambahkannya, bahwa keterangan keduanya sudah saling berkesesuaian.

“Sudah ada sebagian yang cocok yang terakhir sebagian ini ada yang cocok ada yang tidak cocok, mungkin David menceritakan bahwa pemukulan korban terhadap Sara dia tidak menceritakan, tapi Sara menceritakan dia dijambak dia dijongkokin sama korbannya, kemudian dia mencabut ininya kopelnya Sara ambil dompetnya dia geledah lagi siapa tau tasnya disembunyikan,” ujar Kapolres yang pernah menjabat menjadi Kapolres Gianyar selama dua periode ini.

Karena itu, Sara dikenakan pasal tambahan dari pasal sebelumnya yang hanya pasal 338, 170 dan 351 ayat 3 menjadi Pasal 555 KUHP dan 556 KUHP karena turut serta membantu perbuatan pembunuhan tersebut, demikian Kapolres.SIA-MB