pol-pp-jembrana-datangi-bangunan-toko-yang-diduga-menyalahi-izin-selasa

 

Pol PP Jembrana datangi  bangunan toko yang diduga  menyalahi izin, Selasa (29/11)

Jembrana (Metrobali.com)-

Sebuah bangunan yang sedang dikerjakan di Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana didatangi anggota Pol PP Jembrana, Selasa (29/11).

Pondasi bangunan yang dari informasi akan digunakan untuk toko ini diduga menyalahi izin. Namun pemilik bangunan Made Artha mengaku kalau bangunannya sudah sesuai dengan ketentuan.

Kakan Sat Pol PP Jembrana IGN Rai Budhi didampingi Kasi Ops Pol PP Nyoman Gede Suda Asmara dan Kepala KPPT (Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu) Jembrana Komang Suparta dikonfirmasi di Kantor Pol PP Jembrana mengakui jika bangunan tersebut sudah mengantongi izin. Namun setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, dan dipadukan dengan gambar hingga izin dikeluarkan, ternyata tidak sesuai.

“Disana ada pondasi yang tidak sesuai dengan gambar” ujarnya.

Menurutnya, mendirikan bangunan, namun tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan KPPT sudah melanggar Perda No 3 tahun 2004, dan pemiliknya wajib membongkar.

“Kalau membandel izinnya bisa dicabut. Tapi tadi setelah anggota kesana, pihak pemilik katanya bersedia membongkarnya” ujarnya.

Sementara itu Kepala KPPT Jembrana Komang Suparta mengatakan pihaknya pernah mengingatkan pihak pemilik bangunan untuk membongkar pondasi yang menyalahi ketentuan tersebut, dan pihak pemilik menyanggupinya, bahkan sudah menandatangani surat pernyataan.

“Dari aturan, bangunan harus 20 meter dari jalan nasional dan 8 meter dari jalan desa” imbuhnya.

Disisi lain, Made Artha, pemilik bangunan yang izin peruntukanya toko mengatakan bangunan berukuran 5,5 meter x 31 meter berlantai dua itu sudah memenuhi ketentuan.

“Bangunan saya sudah sesuai dengan izin” ujarnya. MT-MB