Jembrana (Metrobali.com)-

Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes), salah satu desa di Kecamatan Mendoyo dilaporkan ke Bawaslu Jembrana.

Kedua aparat desa ini dilaporkan atas dugaan memfasilitasi salah satu pasangan calon (paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2020.

Dari informasi, kedua aparat yang dilapirkan itu aparat Desa Yehsumbul berinisial I Putu GD dan HH. Mereka dilpalorkan oleh Putu A dari Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan saat dikonfirmasi melalui telpon, membenarkan adanya laporan tersebut. Pelapor datang melapor ke Bawaslu Jembrana pada Senin (28/9) kemarin sekitar pukul 14.30 Wita.

“Yang dilaporkan oknum kades dan sekdes” ujar Pande, Selasa (29/9).

Namun lanjut Pande, laporan dari pelapor belum dilakukan registrasi karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.

“Pelapor memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi laporannya sejak ia melapor. Jadi Rabu besok terakhir” jelasnya.

Kedua terlapor lanjutnya, dilaporkan terkait postingan disalah satu akun media sosial (medsos) atas dugaan memfasilitasi kegiatan salah satu paslon. (Komang Tole)