Kabag-Ops-Polres-Buleleng-Gelgel
Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel, S. Sos
Buleleng, (Metrobali.com)-
Diduga melakukan pemalsuan surat atau dokumen, Dr. Drs. I Gusti Ngurah Puger,M.Pd (50) dilaporkan ke Mapolres Buleleng oleh Dr. I Gede Surata,SH, M.Kn (57) yang beralamat di Jalan Pulau Komodo, Gang Aditya, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng
Peristiwa berawal dari terlapor I Gusti Ngurah Puger pada 28 Januari 2014 diberhentikan dengan hormat lantaran masa jabatannya telah berakhir sebagai Ketua LP2M. Pemberhentian ini berdasarkan SK Yayasan Panji Sakti Singaraja dengan Nomor 181/SK/YTS/I/2014. Selanjutnya pada bulan Februari 2014 tanpa seijin LP2M Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, si terlapor I Gusti Ngurah Puger mencetak jurnal sains dan teknologi (widyatech) dengan mengatasnamakan Unipas. Dan laporan polisi mencatat, terlapor I Gusti Ngurah Puger mencetak jurnal yang sama di bulan Agustus 2015.”Akibat adanya dugaan tindakan pemalsuan itu, pihak Unipas merasa dirugikan secara material dan in material. Maka I Gede Surata melaporkannya ke Mapolres Buleleng” demikian dikatakan Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel, S. Sos seijin Kapolres Buleleng AKBP Sukawijaya, Selasa (7/6) di Mapolres Buleleng.
Lebih lanjut ia mengatakan laporan mengenai  dugaan penipuan dengan mencetak jurnal yang mengakibatkan Unipas Singaraja merasa dirugikan, pihaknya akan menindak lanjutinya dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan.”Laporannya itu akan kami tindak lanjuti, apakah ada unsure penipuan atau tidak. Hal ini sedang kami lakukan penyelidikan” terang Ketut Gelgel.
Menurutnya dalam hal menangani kasus ini, pihaknya tidak akan terburu-buru karena menyangkut nama Unipas Singaraja.”Kami perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap keterangan kedua belah pihak, para saksi serta barang buktinya” pungkas Ketut Gelgel. GS-MB