Ilustrasi Judi Online

Ilustrasi– Judi Online/MB

Denpasar (Metrobali.om)-

Polisi mengendus keberadaan adanya judi yang berkedok permainan game elektronik. Karena itu pada Jumat (28/8) sekira pukul 13.45 Wita. Satuan Reskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan menggerebek sebuah ruko di seputaran Jalan Gurita Denpasar Selatan (Densel),

Penggerebekan yang berlangsung selama 30 menit itu berhasil mengamankan pengelola bernama Tony (35) dan 23 orang pemain. Informasi yang berhasil dihimpun, penggerebekan tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa ada aktifitas yang mencurigakan yang diduga kuat perjudian berkedok game online.

Sehingga Tim Gabungan Personil Polresta Denpasar yang terdiri dari unit Judi dan Susila, Jatanras dan 1 pleton dalmas dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Reinhard Habonaran Nainggolan, menggerebek tempat kejadian perkara (TKP).

Selain mengamankan 24 orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti uang tunai sebesar Rp. 3.070.000, kupon warna hijau 3 lembar, kupon warna kuning 9 lembar, kupon biru 15 lembar, kupon merah 6 lembar dan coklat 18 lembar, 4 buah HP berbagai merk, 1 bendel tiket, 2 buah kunci dan 5 unit mesin game.

Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Reinhard Habonaran Nainggolan, SIk membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun tidak ditemukan adanya unsur perjudian.

“Awalnya, diduga ada indikasi judi sehingga kita lakukan Penggerebekan. Tetapi setelah diperiksa ternyata hanya permainan game tetapi tidak punya izin. Sehingga ini melanggar Perda,” katanya singkat.SIA-MB