Gelapkan uang nasabah
Buleleng, (Metrobali.com)-
Komang HNJ (24) warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Pengelatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada Kamis (24/5) lalu atas dugaan menggelapkan dana setoran nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Puskoveri Singaraja yang mengakibatkan koperasi mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta lebih.
Kabag. Ops. Polres Buleleng, Kompol. Ketut Gelgel mengatakan berdasarkan laporan yang di terima peristiwa dugaan penggelapan uang koperasi Puskoveri ini terjadi di bulan Desember 2015 lalu. Saat itu pihak manajemen koperasi menemukan kejanggalan laporan yang dibuat oleh HNJ, dimana uang milik nasabah yang seharusnya disetorkan setiap hari, pada kenyataannya tidak disetorkan oleh yang bersangkutan. Melihat gelagat seperti itu, selanjutnya pihak manajemen koperasi menurunk pengawas Koperasi, guna melakukan croscek kesetiap nasabah. Ternyata, setelah dilakukan pengecekan, terungkap kalau semua nasabah yang ditagih HNJ sudah menyetorkan uangnya. Hanya saja uang tersebut tidak disetorkan ke koperasi oleh HNJ. Menyikapi ulah HNJ tersebut, pihak koperasi mencoba menyelesaikannya secara kekeluargaan, namun dari HNJ tidak mengembalikan uang nasabah yang dipungutnya itu. Akhirnya pihak koperasi melaporkannya ke Mapolres Buleleng.”Saat ini kami menindak lanjutinya dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Buleleng sambil memeriksa terlapor guna dimintai keterangan” tandas Ketut Gelgel. GS-MB