Denpasar (Metrobali.com)

Diduga menggelapkan pajak senilai US $ 14.443, salah
seorang pemilik vila di The Smart Vila Seminyak Kuta Bali, Fransisco
Noriega melapaorkan pengelola vila yakni PT Maximus Bali ke Polda Bali,
Senin (12/12). Nomor laporannya: LP/443/XII/2011/Bali/Dit. Reskrimum.

Fransisco yang didampingi kuasa hukumnya Fredrik J Pinakunary mengatakan,
pihaknya merasa nama baiknya tercemar dan membuat perasaan tidak enak
karena pihaknya yang merasa sudah membayar pajak atas vilanya itu,
tiba-tiba ditagih lagi oleh kantor pajak di Bali melalui pengelola vilanya
yakni PT Maximues Bali.

"Penagihan pajak dari Kantor Pajak itu lewat pengelola vila yakni PT
Maximus Bali sebesar US $ 14.443," ujar Fredrik kepada wartawan di
PN Denpasar.

Padahal, menurut Fredrik, sesuai dengan perjanjian, beban pajak yang
menjadi kewajiban kliennya itu sudah diambil oleh pendapatan hasil sewa
vila oleh pengelola vila, namun ternyata tak dibayarkan ke kantor pajak.
Menurut Fredrik, nilai pajak itu terakumulasi terhitung sejak 2007 hingga
sekarang.

Selain masalah pajak, kata Fredrik, kliennya juga merasa dirugikan karena
selaku pemilik tidak bisa menempati vilanya, padahal sudah memesan dengan
surat beberapa bulan sebelumnya, dan ketentuan ini sudah diatur dalam
perjanjian.

"Klien kami sudah booking sejak bulan Agustus untuk pemakaian Desember 
tahun ini, tapi tak bisa dengan alasan sudah fully booked," ujar Fredrik.

Kliennya sendiri Fransisco yang warga negara Venezuela ini membeli satu
unit vila pada 2007 seharga US $ 450.000. Seperti diketahui di komplek The
Smart Villa Seminyak Kuta itu ada 20 unit vila.

Selain dilaporkan secara pidana, Presiden Direktur PT Maximus Bali, Hanno
Soth   juga saat ini tengah digugat oleh salah satu pemilik vila C151 di
lokasi yang sama, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri
Denpasar.  (rus)