Klungkung ( Metrobali.com )-
Halimah 60 warga Desa Kasian Suling, Kecamatan Puger, Jember Jawa Timur yang mengaku tinggal di Jalan Pidada, Ubung Denpasar digiring ke kantor Polisi lantaran saat hendak membayar buah Pisang di Pasar Satria menggunakan uang palsu pecahan 100 ribuan.

Dari informasi yang dihimpun Metrobali.com di Polres Klungkung bahwa pada Jumat ( 10/1 ) sekira pukul 06.00 wita, pada saat pelapor atas nama Ni Nyoman Redana 80 alamat Dusun/Banjar Bucu, Desa paksabali, Dawan Klungkung, berjualan datang pelaku ( Halimah 60 -red ) mau berbelanja membeli pisang sebanyak 1 sisir dengan harga Rp 15.000. dengan  menyerahkan uang lembaran 100 ribuan. Pelapor kemudian mengamati uang yang diserahkan. Dan,  ternyata uang yang diserahkan tidak seperti biasanya.

Pelapor mengecek uang tersebut ternyata uang yang diserahkan pelaku memang benar uang seratus ribuan palsu. Dengan temuan itu kemudian pelapor memberitahukan kepada petugas pasar dan pelaku diamankan bersama dengan 2 ( dua ) lembar uang 100 ribuan dengan nomor seri CSX807124 dan CSX807123 serta uang pecahan rupiah sebesar Rp 154.000,- Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Dawan Klungkung untuk penanganan lebih lanjut.

Ditemui di Polres Klungkung, pelaku ( Halimah ) sedang diperiksa anggota penyidik dan tampak dia tidak banyak bicara. Menurutnya dia datang dari Jember untuk mencari kerjaan sebagai pembantu. Dia berdalih bahwa uang yang didapat itu dari seseorang yang tidak dikenal meminta uangnya ditukar dengan  uang asli. ” Uang itu saya dapat dari seseorang yang menukarkan dengan uang asli, ” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP I Nyoman Wirajaya membenarkan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar uang palsu ( Upal ). Menurutnya itu berawal dari informasi dari masyarakat. Ia katakan bahwa masalah uang palsu memang cukup rawan di daerah Klungkung terutama para pelaku sengaja menyisir pasar pasar tradisional dengan modus bergeraknya dicari pada dini hari pada jam jam pasar sibuk sehingga untuk mengalihkan perhatian disanalah kesempatan yang digunakan oleh pelaku.

Kemudian pelaku sendiri menurutnya diamankan dan dilakukan pengembangan. ” Ya  sementara ini pelaku masih diajak ke Denpasar untuk mencari dari mana sumber uangnya dan siapa yang memberikan bagaimana jalur distribusi uang palsu yang beredar di willayah Klungkung dan di daerah lain karena ini sifatnya merata, ” ujarnya. Bukan di Klungkung saja karena disemua daerah pernah terjadi masalah seperti ini, imbuh Wirajaya.

Sementara pasal yang dikenakan pelaku menurut Kasat Reskrim Polres Klungkung yang baru menjabat ini adalah pasal 245 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun kurungan. SUS-MB