Jembrana (Metrobali.com)-
 Sempat menjadi tanda Tanya, mengeni Vila Pasti milik PT. Pati Indah yang ada di Desa Perancak-Jembrana. Vila tersebut diduga tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Oleh karena itu, Selasa, (16/10/2012) aparat Sat Pol PP melakukan sidak langsung kebeberapa Vila yang ada di Desa Perancak dan sekitarnya.
Pemeriksaan yang dilakukan aparat Sat Pol PP langsung diberikan pengarahan oleh Perbekel Perancak I Ketut Suastika Yasa bahwa dua Vila  yakni Vila Pasti 33 dan 34 sudah mengantongi  ijin bahkan pihaknya sendiri yang melakukan pengrusan ijin tersebut.  Tetapi kejanggalan terjadi keterangan dari Kepala Kantor Perijinan Pemkab Jembrana, I Komang Suparta di mana hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan ijin terkait pembangunan Vila Pasti tersebut. Alhasil hal tersebut menjadi tudingan di masyarakat kalau pembangunan vila tersebut diduga adanya keterlibatan oknum pejabat dan ada ”permainan”.
Disisi lain dikatakan Suastika Yasa, keberadaan dua vila dari tiga vila yang ada memang telah mendapatkan ijin yakni Vila Pasti 33 dan 34. Sedangkan mengenai izin Vila tersebut sudah diurus oleh pemilik termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan). “Saya masih punya bukti berupa foto copy IMB, namun untuk IMB yang asli saat ini ada pada Pak Marusan pemilik Vila dan  ijin itu sudah keluar lima bulan yang lalu,” ungkapnya.
Yang  sangat disayangkan ada satu Vila Pasti 12 yang masih dalam tahap pembangunan ternyata melewati batas hingga pantai dan pembangunan tetap berjalan meski IMB masih belum dimiliki alias masih dalam proses. Aparat Sat Pol PP seelah mendengakan secara langsung pernyataan Perbekel tersebut langsung meninggalkan lokasi tanpa mengecek kebenaran akan foto copy IMB yang dimaksudkan Perbekel. Sidak yang langsung dikomando oleh Kepala Pol PP Jembrana, Putu Widarta, hanya mengingatkan agar memasang papan pengumuman yang menyatakan bangunan tersebut telah memiliki izin IMB.
 I Komang Suparta saat dikonfirmasi Selasa, (16/10), mengatakan,  hingga saat ini pihaknya belum ada mengeluarkan IMB untuk pembangunan Vila Pasti di wilayah Perancak-Jembrana, dan hanya satu ijin yang baru  dikeluarkan untuk Vila Pasti dan IMB tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Perijinan Jembrana yang lama Putra Riyadi.
“Pengajuan pengurusan IMB mungkin akan tertundaa karena dari syarat masih ada  melanggar sempadan pantai dan gambarnya tidak sesuai, selain itu  IMBnya bisa-bisa tidak akan keluarkan lantaran masih ada persyatan yang belum lengkap,” jelas Suparta. DEW-MB