img-20161024-wa0028

Denpasar, (Metrobali.com)-
Pelaporan status FB milik Aridus Jiro yang mempertanyakan pemangkasan pohon beringin di rumah jabatan Gubernur Bali membuat gerah masyarakat. Kumpulan aktivis kebebasan berekspresi yang tergabung dalam SoBeks (Solidaritas Bali untuk Kebebasan Berekspresi), Senin (24/11/2016) mendatangi DPRD Bali meminta dewan ikut mengawasi proses hukum yang kini ditangani Polda Bali. Pasalnya, kasus yang dilaporkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui Karo Humas Pemprv Bali Dewa Mahendra itu, meski sudah dinyatakan tidak terbukti unsur pidananya, masih terus dilanjutkan.
SoBeks yang datang dipimpin koordinatornya Nyoman Mardika diterima oleh Komisi I yang diketuai Tama Tenaya.
SoBeks mengadukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum di Polda. Di antaranya, penyidik Polda sudah dua kali menyatakan bahwa kasus itu tidak memenuhi unsur pidana. Berdasar keterangan saksi ahli bahasa, status FB Aridus Jiro tersebut tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik, penghinaan, maupun penghasutan. Namun begitu, penyidik Polda Bali malah meneruskan dengan kembali memanggil Aridus untuk dimintai keterangan yang mengarah kepada pembuktian materi status FB-nya. “Kami melihat bahwa ini benar-benar mengarah kepada pembungkaman kebebasan berekspresi. SoBeks meminta Dewan untuk menggunakan fungsi pengawasannya memanggil Kapolda,” ujar Mardika.
Ketua Komisi I Tama Tenaya pun tidak keberatan untuk menanyakan hal itu ke Kapolda Bali. Tama Tenaya sepakat bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dibungkam. “Kebetulan, kami ada agenda hearing dengan Kapolda. Kasus ini akan kami pertanyakan. Kenapa kok sampai berkepanjangan,” ujar Tama Tenaya didampingi para anggotanya. RED-MB