Kakak Adik Residivis Maling Spesialis di Rumah Kosong
Kakak Adik Residivis Maling Spesialis di Rumah Kosong

Denpasar, (Metrobali.com)-

Saudara kandung mencuri ditangkap Kepolisian Polsek Denpasar Barat Kamis (30/11) sekira pukul 18.15 wita.
Diketahui kedua kakak beradik itu bernama Gede Raka alias Yande (16) dan Agus Gede Swastika alias Gus Bali (23) yang ditangkap di kostan mereka di Jalan Gunung Lebah III No.10l, Denpasar Barat.
“Catatan mereka ini residivis di Kuta, pencurian sepeda dan di Densel. Kakaknya residivis Polsek Mengwi sepeda juga kasusnya sama,” terang Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra.RA. seizin Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena, Selasa 5 Desember 2017.
Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa itu terjadi pada Kamis 2 November  2017 sekira pukul 15.30 wita, saat itu korban Wayan Gede Oka Adnyana (38) yang beralamat di jalan Padang Getas Balun, Padangsambian, Denpasar tengah pergi ke Toko Clandys di Jalan Gunung Agung, saat pulang dari Clandys, korban melihat burung tidak ada di cek juga ada barang lainnya yang hilang seperti 1 buah Hp Xiomi warna hitam, 3 buah kalung mas, 1 buah cincin, dan seekor burung kacer.
“Modus pelaku dia melompat tembok kemudian masuk dan pintu tidak di kunci. Yang melompat pagar kakaknya, adiknya menunggu diluar tembok,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.
Keduanya ditangkap di kostannya usai balik kerja dan pengakuan pelaku mereka telah melakukan aksi tersebut dimana Hp dijual ke Maria Magdalena Fifin Kewa Kuma yang disangkakan Pasal 480 KUHP.SIA-MB