MARGARETH DIPERIKSA
Denpasar (Metrobasli.com)-

Ibu Angkat Engeline, Margriet resmi menjadi tahanan Polda Bali. Status itu diberikan setelah Margriet menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam. “Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 17.30 WITA,” kata kuasa hukum Margriet, M Ali Sadikin di Mapolda Bali, Minggu malam 14 Juni 2015.

Ali menjelaskan jika ada 28 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya. Sekira pukul 09.15 WITA, proses interogasi dihentikan. “Margriet kelelahan. Penyidikan dilanjutkan besok pagi,” papar Ali.

Menurut Ali, pertanyaan penyidik belum mendalam. Proses interogasi masih sebatas tahap awal saja. “Masih tahap awal. Baru sekedar mempetanyakan identitas Margriet, latar belakang keluarga dan masalah pengangkatan anak. baru itu saja,” jelas Ali.

Menurut dia, pertanyaan belum menyasar dugaan keterlibatan Margriet atas pembunuhan anak angkatnya, Engeline. “Belum, belum. Belum sampai pada keterlibatan pembunuhan,” demikian Ali.

Margriet ditangkap Polda Bali dinihari tadi. Ia lantas digelandang ke Mapolda Bali. Meski sejak pagi hari berada di Polda Bali, ia belum menjalani pemeriksaan. Begitu kuasa hukumnya datang, pemeriksaan terhadapnya baru dilakukan.

Margriet disangkakan pasal berlapis. Ia dijerat pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 45 dan 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JAK-MB