Foto: Kelian Banjar Dinas Dusun Sepang, Made Wija Astawa (kanan) dan Kelian Banjar Dinas Dusun Kembang Rijasa, Made Lakti (kiri).

Buleleng (Metrobali.com)-

Dua Kelian Banjar Dinas di Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng menuntut keadilan pasca SK (Surat Keputusan) mereka sebagai Kelian Banjar Dinas tidak diperpanjang.

Artinya mereka diberhentikan oleh Perbekel Desa Sepang, namun dianggap tanpa alasan yang jelas dan kuat.

Mereka yakni Kelian Banjar Dinas Dusun Sepang, Made Wija Astawa (50 tahun) dan Kelian Banjar Dinas Dusun Kembang Rijasa, Made Lakti (46 tahun).

“Kami menuntut keadilan sebab semestinya SK kami diperpanjang tapi malah itu tidak dilakukan oleh Perbekel Desa Sepang,” kata Made Wija didampingi Made Lakti, Kamis (4/6/2020).

Kedua Kelian Banjar Dinas ini sebenarnya SK penugasannnya berakhir pada 23 April 2020 namun oleh Perbekel Desa Sepang SK tersebut tidak diperpanjang. Anehnya tanpa alasan jelas mereka masih dipekerjakan sampai tanggal 15 Mei untuk membantu berbagai tugas di desa seperti mendata masalah BLT, hingga masalah pajak.

Atas kondisi ini Made Wija dan Made Lakti pun menuntut keadilan dan mempertanyakan kenapa SK pengangkatan dan penugasan mereka sebagai Kelian Banjar Dinas belum diperbaharui.

Sebab sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015,  semestinya mereka bisa diangkat sampai umur 60 tahun.

“Padahal saat ini karena kami masih belum berumur 60 tahun dan masih lama bisa bertugas melayani masyarakat di Banjar Dinas,” ujar Made Wija.

Baik Made Wija maupun Made Lakti mengungkapkan tidak adanya dasar yang jelas dan kuat dalam pemberhentian mereka sebagai Kelian Banjar Dinas yang dilakukan bsecara sepihak oleh Perbekel Desa Sepang.

Bahkan mereka tidak menerima surat pemberhentian. Mereka juga  tidak menerima SK yang menyatakan bahwa SK penugasan mereka tidak diperpanjang berikut dengan alasannya seperti apa.

Alasan yang diungkapkan Perbekel Desa Sepang yang hanya secara lisan juga dianggap sepertinya terlalu dipaksakan. Salah satu alasan yang digunakan Perbekel untuk tidak memperpanjang SK mereka adalah adanya laporan/pangaduan masyarakat.

Namun tidak dijelaskan lebih lanjut seperti apa laporan tersebut. Baik Made Wija maupun Made Lakti tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

Khusus untuk Made Lakti, dirinya menilai ada alasan yang terkesan sangat dibuat-buat dan dipaksakan untuk dijadikan dasar tidak memperpanjang SK.

“Katanya ada laporan masyarakat saya dibilang tidak memperhatikan semen 4 sak yang kemudian akhirnya mengeras seperti batu. Itu kejadiannya sekitar tahun 2017,” tutur Made Lakti.

Yang lebih mengherankan lagi dan membuat dirinya tidak habis pikir adalah dirinya merasa tidak pernah membuat kelalaian, kesalahan apalagi penyimpangan dalam melaksanakan tugas. Buktinya dirinya tidak pernah mendapat Surat Peringatan (SP).

“Tidak ada SP, teguran atau apapun terkait itu tidak ada. Hanya katanya, ada pelaporan masyarakat bahwa kinerja saya tidak bagus,” tutur Made Lakti.

Kondisi yang sedikit berbeda dialami Made Wija yang memang pernah mendapat Surat Peringatan (SP) 1 salah satunya terkait keterbatasan pendataan Basis Data Terpadu. Namun hal ini dikarenakan keterbatasan SDM walaupun akhirnya hingga waktu yang telah
ditentukan dapat terlaksana sesuai dengan harapan yang diiput oleh operator seluler.

“Yang saya sayangkan kan ini baru dapat SP 1 tapi kok sudah langsung dipecat, apalagi sebelumnya tidak ada pemanggilan,” ujar Made Wija.

Yang disoroti pula kini Perbekel Desa Sepang sudah mempersiapkan penjaringan untuk pencalonan dan pemilihan Kelian Banjar  Dinas Dusun Sepang dan Kelian Banjar Dinas Dusun Kembang Rijasa padahal persoalan yang ada belum tuntas.

Atas berbagai permasalahan ini, Made Wija dan Made Lakti sebelumnya juga sempat bersurat kepada Gubernur Bali Wayan Koster terkait keberatan mereka terhadap tindakan Perbekel Desa Sepang tidak memperpanjang SK mereka.

Permasalah ini pun kini tengah ditangani Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng.

“Kami tetap minta keadilan, Kelian Banjar Dinas lainnya kok bisa diangkat sampai umur 60 tahun, tapi kenapa kami tidak. Kami harapkan ke depannya ada transparansi dari Perbekel Desa Sepang,” harap Made Lakti.

Harapannya yang sama juga ditegaskan Made Wija. Jangan sampai ada kesan Perbekel Desa Sepang bertindak arogan.

“Kalau memang pantas kami dapatkan hak kami tolong dikembalikan sesuai aturan. Kalau memang kami dianggap salah dan diberhentikan, mana SK pemberhentiannya dan apa alasannya,” tandas Made Wija. (wid)

https://www.youtube.com/watch?v=QiZb877MwDI