Jembrana (Metrobali.com)-

Dua tenaga kontrak Komang Ariyadi (35) dan Ketut Supriyadi (27) dari Kelurahan Banjar Tengah, kecamatan Negara memprotes kebijakan Sekretaris DPRD Jembrana yang tidak memperpanjang kontrak kerja keduanya di tahun 2020.

Pemberhentian terhadap kedua tenaga kontrak yang telah mengabdi selama kurun waktu sepuluh tahun ini juga dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa alasan.

Sebelumnya keduanya diperkerjakan di rumah jabatan Ketua DPRD Jembrana di Kelurahan Banjar Tengah sebagai waker (penjaga malam) dan tenaga kebersihan dengan status tenaga kontrak.

Ariyadi bersama Supriadi, Senin (3/2) mengaku tidak mengetahui apa yang dipakai dasar pemberhentian. Padahal mereka sudah mengabdi hampir sepuluh tahun sewaktu Ketua DPRD Jembrana dijabat I Ketut Sugiasa.

Terkait pemberhentian tersebut pihaknya sempat menanyakan ke Badan Kepegawaian DPRD Jembrana, namun tidak mendapat kejelasan dan diminta untuk menemui langsung Sekwan Made Sudantra.

“Dengan Pak Sekwan juga tidak ada kejelasan. Cuma dibilang katanya sudah tidak diperpanjang (kontrak)” ujar Ariyadi didampingi Supriyadi.

Keduanya juga sempat menanyakan apakah punya salah dan Pak Sekwan bilang tidak, hanya saja sudah tidak dibutuhkan lagi.

Yang paling disesali, kata Ariyadi, pemberhentian sebagai tenaga kontrak dilakukan secara mendadak per tahun 2020 sehingga tidk ada persiapan.

Menurutnya kendati hanya mendapat gaji Rp 1,2 juta per bulan, pekerjaan sebagai tenaga kontak menjadi tumpuan utama keluarganya. Terlebih bulan November 2019 lalu, mereka nekat meminjam uang di salah satu bank dengan perimbangan mengandalkan cicilan dari hasil gaji sebagai tenaga kontrak.

“Oke lah katanya gaji kami bulan Januari tetap akan dibayarkan. Tetapi ini mendadak. Kami juga baru tahu hari ini” ungkapnya.

Sementara itu Sekwan Jembrana, I Made Sudantra, saat dikonfirmasi Senin (3/2) mengatakan, pemberhentian kedua tenaga kontrak, itu bukan tanpa alasan. Kedua tenaga kontrak yang bawahan mantan Ketua Dewan sebelumnya, I Ketut Sugiasa, ini lebih mempertimbangkan kebutuhan tenaga kontrak. Di mana ibu Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, membutuhkan tenaga kontrak untuk sekpri dan ajudan.

“Kami hanya mengikuti kebijakan pimpinan. Karena juga tidak bisa menambah tenaga kontrak” ujar Sudantra.

Kalau mau jujur lanjutnya, orangnya juga malas. Ibu Ketua beberapa kali sidak ke rumah jabatan, disana (rumah jabatan) tidak pernah ada orang.

“Memang kami tidak tegur, karena sadar itu anak buah mantan Pak Ketua (I Ketut Sugiasa). Kalau mau jujur lagi, sebenarnya dari 46 tenaga kontrak, paling hanya 20 orang yang benar-benar dibutuhkan. Tetapi saya tetap manusiawi, dan ada kebijakan Pimpinan yang lebih membutuhkan Sekpri dan Ajudan, ya saya harus bertindak” tandanya.

Secara pribadi Sudantra mengaku tahu bagaimana perasaan keduanya. Dia pun tetap menghormati mantan pimpinan sebelumnya, dan tetap akan membayar gaji bulan Januari untuk kedua tenaga kontrak tersebut.

“Dalam perjanjian kontrak juga sudah jelas. Disana ada klausul, ketika tidak diperlukan, ya tidak perpanjang lagi” uharbya.

Untuk mengambil keputusan ini lanjutnya, juga berdasar kajian. Mana yang benar-benar dibutuhkan, dan itu yang diprioritaskan. Bukan karena dasar suka tidak suka. “Mereka ini bukan diberhentikan di tengah jalan. Tetapi memang karena masa kontraknya sudah habis” pungkasnya. (Komang Tole)