Jembrana (Metrobali.com)-

Tim tripartit di Jembrana terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jembrana, SPSI dan Apindo, Kamis (17/10) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Jembrana.

Sidak tersebut menyasar sembilan perusahaan dan toserba atau swalayan besar di Negara, termasuk Perusda Jembrana. Dari sembilan perusahaan tersebut, ternyata masih ada perusahaan dan swalayan besar yang tidak membayar upah sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Jembrana yakni Rp.1.212.500 per bulan. Melihat kenyataan tersebut dan tetap membandel, Tim Tripartit siap akan mempidanakan.

Ditemui seusai sidak, Ketua SPSI Jembrana, Sukirman mengatakan sidak ini untuk mengevaluasi penerapan upah di setiap perusahaan. Dari sembilan perusahaan itu, ternyata beberapa diantaranya ada yang belum membayar upah sesuai UMK, padahal mereka masuk katagori perusahaan besar. “Kepada yang belum menerapkan UMK, kami langsung memintanya untuk membayar upah sesuai UMK. Kalau tahun depan juga tidak, padahal perusahaan itu mampu, akan kami perkarakan” tandas Sukirman didampingi Putut dan Doster.

Tidak hanya itu. dalam sidak dua hari sebelumnya, Tim Tripartit juga menemukan ada perusahaan yang tidak membayar upah lembur karyawan. Jika hal seperti ini tetap terjadi sampai tahun depan, pihaknya tidak segan-segan untuk mempidanakannya, karena dianggap sebagai bentuk perbudakan baru. Karena dalam undang-undang ketenagakerjaan itu dimungkinkan.

Menurut Sukirman, jika pun perusahaan merasa tidak mampu membayar karyawan sesuai UMK, seharusnya mengajukan penangguhan pembayaran kepada Pemkab Jembrana. Tapi pengajuan penangguhan itu bukan berarti melalaikan tanggungjawabnya terhadap hak karyawan. Pasalnya untuk meloloskan itu tim akan turun langsung kelapangan untuk melakukan verifikasi. “JIka hasil audit menunjukkan bahwa perusahaan itu mampu, maka permohonannya akan ditolak” terangnya. MT-MB