Buleleng, (Metrobali.com)-

Dampak pandemi Covid-19 menjadikan ujung tombak pemerintahan yakni para perangkat desa bekerja lebih extra keras. Seperti misalnya memberikan pelayanan dibidang bantuan tunai dan non tunai berupa sembako kepada masyarakat. Namun kerja keras para perangkat di desa ini tidak dibarengi dengan nafkah atau gaji yang diterimanya setiap bulan. “Perangkat desa kami, belum menerima gaji untuk bulan Mei. Artinya bekerja selama dua bulan, staf desa kami hanya menerima satu bulan gaji. Dan hal ini, bukan terjadi di desa kami saja. Namun terjadi disemua desa se-Kabupaten Buleleng,” demikian ungkap Perbekel (Kepala Desa) Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali, I Ketut Suka saat dikonfirmasi metrobali.com, Senin (8/6/2020) diruang kerjanya.

Menurut dia, semestinya tidak ada persoalan tentang gaji yang diterima para staf desa, karena sumber dananya diambilkan dari Anggaran Dana Desa (ADD).”Terdapat ketentuan baru dekarang ini, dimana ADD yang masuk kerekening desa, tidak serta merta bisa diambil. Namun harus ada tanda tangan dari pejabat yang terkait. Kalau sebelumnya secara langsung bisa diambil, apabila dananya sudah masuk kerekening desa.” ujar Suka.”Untuk gaji dibulan mei, sudah kami amprahkan. Dalam hal amprahan ini, kalau misalnya dua bulan belum menerima gaji, maka tidak bisa untuk dua bulan. Namun hanya boleh diamprah satu bulan saja.” jelasnya.

Lebih lanjut Perbekel Ketut Suka yang juga dipercaya sebagai Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa/Lurah Kabupaten Buleleng mengatakan situasi belum diterimanya gaji para staf desa, menjadi keluhan para perbekel se Kabupaten Buleleng. Lantaran prihatin melihat kondisi para staf desa yang bekerja ditengah Covid-19 cukup sibuk memberikan pelayanan maupun menyalurkan bantuan, dimulai dari memverifikasi warga yang terdampak Covid-19 agar tepat sasaran.”Persoalan terlambatnya pemberian gaji staf desa ini, sudah kami tanyakan ke bagian keuangan daerah termasuk juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng.” ungkap Ketut Suka.
”Harapan kami, kedepannya nanti jangan sampai lagi terjadinya penundaan pembayaran gaji. Mengingat, gaji staf desa merupakan anggaran rutin dan sudah masuk ke pagu. Apalagi sudah ketok palu dalam APBD. Mestinya sudah tidak ada masalah lagi dalam hal pemberian gaji ini” ujarnya menambahkan.

Terhadap terlambatnya penerimaan gaji staf desa, kata Suka pihaknya sudah menerima jawaban pada Jumat (5/6) lalu. Dan ternyata, alasannya terdapat perubahan peraturan bupati (Perbup) yang dikonsultasikan ke Bagian Hukum Pemerintahan Provinsi Bali.”Baru kemarin turun jawabannya dan kini Siltap sudah masuk ke rekening desa,” tandas Ketut Suka. GS