Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali Ketut Sunadra

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap tiga orang guru besar atau profesor Universitas Udayana (Unud), Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum Unud, dan Ketua BEM Fakuktas Hukum Unud. Pemanggilan ini sebagai buntut adanya pernyataan dan berita di media massa bahwa panelis menyatakan salah satu calon gubernur Bali yakni I Wayan Koster layak menjadi gubernur.
Pernyataan tersebut sebagaimana dikutip berita sejumlah media massa disampaikan tiga guru besar Unud saat acara uji publik pada 23 Maret di Unud yakni Prof. Yohanes Usfunan (Guru Besar Hukum Tata Negara) , Prof Made Subawa (Guru Besar Hukum Tata Negara) dan Prof. Wayan P Windia (Guru Besar Hukum Adat).
“Untuk hari ini,  kami jadwalkan klarifikasi kepada Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum Unud Dr. Gede Yusa, Prof Subawa dan Prof Usfunan, ” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali Ketut Sunadra, di Denpasar, Selasa (27/3/2018).
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Bawaslu Bali mencermati dinamika yang terjadi dalam uji publik pemilihan gubernur Bali yang diselenggarakan BEM Fakultas Hukum Unud pada Kamis, 22 Maret yang diikuti pasangan nomor urut dua Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) dan pada Jumat, 23 Maret yang diikuti pasangan nomor urut satu I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati (KBS-Ace).
“Kami cermati juga di media massa bahwa berita paslon nomor dua menekankan tolak reklamasi saat uji publik itu.  Berita lainnya tentang paslon nomor satu menekankan pernyataan layak jadi gubernur yang dilontarkan panelis,” ujar Sunadra.
Menurutnya pernyataan para panelis tersebut bisa saja ditafsirkan berbeda-beda oleh publik.  Bisa ditafsirkan bahwa pasangan nomor urut satu layak jadi gubernur dan yang lainnya tidak.  Bisa juga ditafsirkan pasangan lain juga layak.  Namun bisa juga ditafsirkan sebaliknya pasangan lain lebih layak.  “Untuk menghindari multi tafsir, salah persepsi bahwa guru besar Unud terkesan tidak netral,  maka Bawaslu memandang perlu ada klarifikasi dari pihak terkait,” ujarnya.
Bawaslu memandang belum tentu ada pelanggaran dan keberpihakan dari para guru besar yang menjadi panelis tersebut yang juga merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara). Namun semestinya mereka bersikap netral. “Kami minta klarifikasi. Belum tentu ada dosa,  jangan sampai ada fitnah.  Bisa jadi hanya  joke berupa disinggung layak jadi gubernur,” pungkas Sunadra.
Seperti diberitakan sebelumnya, visi misi dan program Kerja Koster-Ace yang dibingkai dalam konsep besar “Nangun Sat Kerthi Loka Bali memperoleh pujian dari tiga guru besar FH Unud selaku panelis, yakni Prof. Yohanes Usfunan (Guru Besar Hukum Tata Negara), Prof Made Subawa (Guru Besar Hukum Tata Negara) dan Prof. Wayan P Windia (Guru Besar Hukum Adat.
Menyangkut rumusan konsep besar pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang begitu detail dan tersutruktur secara ilmiah, Prof. Usfunan secara mengejutkan menyatakan Koster sudah sangat layak menjadi gubernur. “Bapak juga sudah layak iadi gubernur,” katanya.
Tak jauh beda, panelis kedua, Prof. Made Subawa pun mengaminin penilaian yang disampaikan oleh Prof. Usfunan. “Setelah mendengar pemaparan tadi, kalau rekan saya bapak layak menjadi guru besar, tapi kalau saya bapak layak jadi gubernur,” katanya.
Sementara panelis ketiga Prof. Wayan P Windia menyatakan bahwa konsep “Nangun Sat Kerti Loka Bali” yang dipaparkan Koster-Ace sangat utuh dan terstruktur. “Konsep dalam bahasa Bali disebut maeukudan atau utuh,” ungkapnya Dia pun mendoakan agar apa yang menjadi harapan paslon ini dapat terwujud, sehingga visi misi dapat direalisasikan.

Pewarta : Widana Daud

Editor    : Hana Sutiawati