Buleleng (Metrobali.com)-
Di Tahun 2014, sebanyak 282 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja yang memiliki wilayah hokum Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Kabupaten Karangasem.”Dari tiga kabupaten yang merupakan wilayah kerja kami, WNA yang dideportasi sebagaian besar dari Kabupaten Buleleng bila dibandingkan Jembrana dan Karangasem. Mengingat di Kabupaten Buleleng banyak industri yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Terutama dari Negara China yang bekerja di PLTU Celukan Bawang” Demikian diungkapkan Kepala Imigrasi Kelas II Singaraja, Aditya Iwan, Rabu (10/12) diruang kerjanya.
Ditanya, berapa prosentase asal WNA, Aditya Iwan sempat  kelimpungan mencari data dan mengaku tidak bisa menyebutkan secara rinci. Namun demikian ia mengungkapkan juga bahwa selain WNA yang berasal dari Negara China yang dideportasi, juga ada yang berasal dari eropa.”Jumlah tenaga kerja asing yang baru sebanayak 225 orang, sedangkan yang memperpanjang ijin sebanyak 450 orang. Mereka itu dari China, Jerman, Australia, Belanda, Prancis, Rusia, Jepang dan Belgia” terang Aditya Iwan
Pelanggaran apa saja yang dilakukan para tenaga kerja asing? Menurut Aditya Iwan ratusan WNA yng dideportasi, lantaran melanggar ijin keimigrasian. “Mereka itu melakukan pelanggaran, karena salah menterjemahkan peraturan keimigrasian di Indonesia. Misalnya, mereka membuat dokumen untuk wisata dan pembicaraan bisnis tapi malah bekerja “ ujarnya.”Setiap satu bulan sekali, kami bersama tim kabupaten melaksanakan razia WNA. Hanya saja, dalam melakukan razia, tidak selalu menemukan pelanggaran” pungkas Aditya Iwan. GS-MB