Keterangan foto: Tiga elemen di Kabupaten Jembrana yakni relawan Projo (Pro Jokowi), KBS (Komunitas Biang Sayu) dan Masyarakat melaporkan akun Hany ke Bawaslu Jembrana, Senin (25/3)/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Tiga elemen di Kabupaten Jembrana yakni relawan Projo (Pro Jokowi), KBS (Komunitas Biang Sayu) dan Masyarakat melaporkan akun Hany ke Bawaslu Jembrana, Senin (25/3).

Akun facebook (FB) atas nama Hany ini dalam cuitannya diduga telah mendiskreditkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 (Jokowi-Ma’ruh Amin).

Sebelum ke Bawaslu, ketiga pelapor didampingi kuasa hukum dari Tim Pemenangan Daerah (TPD) Jembrana nomor 01, Wayan Suardana sempat mendatangi Polres Jembrana. Namun lantaran terkait pemilu mereka disarankan untuk melapor ke Bawaslu Jembrana.

Wayan Suardana ditemui di Bawaslu Jembrana mengatakan maksud dan tujuan datang ke Bawaslu adalah untuk melaporkan dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan upaya mendiskreditkan pasangan Capres Jokowi.

“Yang dilaporkan akun atas nama Hany dari Gilimanuk. Karena kami bersama relawan Projo dan KBS sepakat akan pemilu damai dan sukses” ujar Suardana yang akrab disapa Cana, Senin (25/3).

Sukses yang dimaksud Cana yakni sukses dengan cara berdemokrasi yang baik.

“Kami melaporkannya karena kami anggap berbahaya dan fitnah untuk Pak Jokowi” tandasnya.

Ia mengaku tidak tahu siapa pemilik akun Hany dan dalam kapasitas apa. Namun sekiranya perlu dilakukan proses hukum sebagai pembelajaran masyarakat kedepan.

“Dengan laporan ini kami harapkan kedepan jangan sampai ada lagi yang menyalahgunakan teknologi yang jelas-jelas sudah diatur dalam undang-undang, baik ITE maupun Pemilu” jelasnya.

Pihaknya selanjutnya menyerahkan permasalahan tersebut kepada penegak hukum, baik Bawaslu dan pihak Kepolisian.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Adi Mulyawan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ada tiga komunitas yang melaporkanya. Kami masih melakukan kajian awal. Apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak” ujar Pande.

Karena lanjutnya, berkaitan dengan syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh pelapor. Namun jika belum lengkap, masih ada waktu hingga tiga hari kedepan.

“Setelah terpenuhi baru dilakukan proses penanganan. Terlapor juga akan dimintai klarifikasi. Jika nantinya ditemukan dugaan tindak pidana, kita bawa kesentra Gakkumdu” jelasnya.

Menurut Pande, dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) tergabung tiga instansi yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.

“Nanti di Gakkumdu itu laporannya akan dikaji lebih dalam terkait pasal-pasal pemilu yang dilanggar terlapor” terangnya.

Tiga komunitas yang melaporkan akun Hany yakni Ni Made Dwi Kusumayanti dari Relawan Projo (Pro Jokowi), Adi Oktariana dari KBS dan I Ketut Tulis dari unsur masyarakat.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati