Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, Ni Nengah Wartini.

Jembrana (Metrobali com)-

 

Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I (Pertama) untuk formasi guru SD dan SMP di Kabupaten Jembrana telah rampung.

Hasilnya, sebanyak 400 orang guru lebih dinyatakan tidak lolos. Hasil seleksi tahap I PPPK (P3K) 2021 formasi guru diumumkan serentak secara online pada tanggal 8 Oktober 2021.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, Ni Nengah Wartini mengatakan formasi khususnya guru di Kabupaten Jembrana terpasang untuk 938 orang dan terisi penuh.

Dari jumlah tersebut kata Wartini, sebanyak 860 orang guru dinyatakan lolos administrasi dan selanjutnya dibolehkan untuk mengikuti seleksi calon P3K.

Tes seleksi calon P3K guru 2021 dilaksanakan secara bertahap selama lima hari mulai dari tanggal 13 sampai 17 September 2021. Dan di Jembrana tes seleksi dilaksanakan di dua lokasi di SMAN 1 Negara dan SMKN 1 Negara.

“Dari 860 itu, yang ikut tes seleksi total ada 795 orang. Sisanya tidak ikut karena memang tidak hadir” terang Wartini ditemui di Gedung Bung Karno, Senin (18/10/2021).

Mereka yang tidak ikut tes seleksi tahap I (Pertama) menurutnya karena memang sedang sakit dan waktu itu juga ada yang sedang diisolasi karena positif Covid. “Dari total 795 itu, sebanyak 370 orang yang lulus seleksi tahap I. Sedangkan yang tidak lolos ada 425 orang. Hasil kelulusan diumumkan serentak secara online” jelasnya.

Mereka yang tidak lolos di tahap I sambungnya, dapat mengikuti tes seleksi tahap II (kedua) yang nantinya akan dilaksanakan sekitar tanggal 8 sampai 12 November 2021. “Jadi yang tidak lolos tahap I masih bisa kembali mengikuti seleksi tahap II” ujarnya.

Pada seleksi P3K formasi guru tahap II ini kata dia, pelamar yang tidak lolos di tahap I bisa melamar formasi yang tersedia selain di sekolah induk. “Jadi diseleksi tahap kedua ini pelamar juga bisa melamar di sekolah yang formasinya masih ada atau belum terisi” terangnya.

Wartini menambahkan dari hasil mengikuti rapat koordinasi (Rakor), mereka yang lolos pasing grade tetapi tidak berasal dari sekolah induk memang dinyatakan belum (tidak) lolos. Dan mereka dibolehkan untuk mengikuti seleksi tahap II dan juga boleh tidak mengikutinya. “Jadi boleh ikut test, juga boleh tidak ikut. Karena nanti nilai yang dipakai, nilai yang terbaik” ujarnya.

Wartini mencontohkan, jika perolehan nilai tahap I sudah mencapai ambang batas misalnya 290 dan pada tes tahap II turun mendapat nilai 270, nilai yang dipakai tetap hasil nilai tahap I. “Kalau yakin dengan hasil nilai yang pertama lolos, boleh tidak ikut. Seleksi tahap II ini sebenarnya memberikan peluang untuk memperbaiki nilai. Kalau pun nanti nilainya turun, yang dipakai tetap hasil nilai tahap I” pungkasnya .

 

Pewarta : Komang Darmadi