Keterangan foto: Ilustrasi dana hibah
 
Jembrana (Metrobali.com) –

Puluhan pengurus dan perwakilan dadia di Desa Pekraman Batuagung, Kecamatan Jembrana menolak pencairan dana hibah dari pajak hotel dan restoran (PHR) Badung.

Penolakan tersebut disampaikan warga yang mengajukan proposal, Kamis (18/10) saat sosialisasi pencairan di Kantor Desa setempat.
Dari informasi, bansos yang turun senilai Rp.500 juta untuk 48 dadia yang proposalnya dinyatakan lolos. Dari jumlah itu 2/3 dadia ada di Desa Batuagung.
Mereka menilai anggaran yang cair terlalu kecil rata-rata Rp.10 juta perdadia dari proposal yang diajukan senilai Rp.25 juta dan itupun belum dipotong pajak.
Selain itu, persyaratan bangunan yang boleh dikerjakan dengan dana tersebut harus dari nol, tidak boleh servis atau finising.
Ida Bagus Gede, seorang pengurus dadia mengatakan, pihaknya menolak hibah PHR karena persyaratannya terlalu rumit dan cairnya berupa bahan (material).
Penolakan juga disampaikan  salah seorang pengurus dadia  Pasek. Ia mengajukan proposal bulan Juli lalu untuk membuat bale gong.
“Sosialisasi di kantor desa katanya proposal cair hanya Rp.10 juta dipotong pajak, karena tidak cukup saya tolak. Apa yang bisa dibangun dengan dana segitu” ujarnya.
Lagi pula lanjutnya, persyaratannya rumit, karena sejak uang diterima pengerjaan harus selesai sebulan dan pembangunan harus dimulai dari pembongkaran pondasi.
Sementara salah satu dadia menerima bantuan tersebut. Pasalnya bale piasan yang akan dibangun berukuran kecil dengan volume 1 ×1,2  meter.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana, I Gusti Ngurah Sumber Wijaya mengaku belum menerima laporan dari tim verifikasi untuk bantuan dana hibah bansos PHR Badung.
Ia mengatakan memang tidak semua pengajuan bantuan realisasinya sesuai proposal. Karena lanjutnya, juga untuk merangsang masyarakat berswadaya.
“Tidak mungkin realisasi 100 persen. Karena juga diharapkan ada swadaya. Itu juga sudah sesuai kajian” jelasnya.
Sumber menduga, mereka yang menolak ada kekhawatiran akan sanksi, namun sebenarnya tidak ada sanksi. Untuk itu diharapkan masyarakat yang mengajukan bantuan melalui proposal supaya sesuai kebutuhan sehingga tepat guna.
“Yang penting bahan material yang diberikan dipakai dan ada wujud bangunan” pungkasnya.

Pewarta: Komang Tole
Editor : Whraspati Radha