tenaga kerja

Denpasar (Metrobali.com) –

Mahalnya biaya untuk melakukan uji pelatihan sertifikasi sehingga seorang pekerja bisa mengantongi sebuah lisensi berupa surat sertifikasi tenaga kerja diakui oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Bali, IGA Ngurah Sudarsana.

Dicontohkannya, pembiayaan perkiraan tenaga kerja kelistrikan di Bali bisa mencapai Rp800 ribu hingga Rp1 juta per orang, dengan waktu tes selama 3-4 hari. Untuk tes sertifikasi diluar tenaga kelistrikan menurut Sudarsana, tarifnya hanya selisih Rp100 ribu saja.

“Kenapa kelistrikan bisa mahal, karena kami akui Bali belum memiliki itu, bahkan  sampai ke Jakarta kita cari tenaga kerja kelistrikan. Listrik perlu praktek dan alat sehingga biayanya mahal, selain itu yang nguji di Bali tidak ada makanya kami cari sampai ke Jakarta, yang mengeluarkan surat sertifikasi kelistrikan pun harus dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berada di Jakarta, “paparnya ditemui di Denpasar, Rabu (21/1).

Bahkan, untuk tahun 2014 pihaknya hanya berhasil menjaring 10 orang saja untuk mengikuti uji sertifikasi tenaga kelistrikan lantaran minimnya masyarakat yang menekuni profesi ini.

Sementara itu, untuk sertifikasi tenaga kerja selain kelistrikan, tarifnya dipatok sebesar Rp700 ribu per orang. Misalnya house keeping, waiter dan lain-lain yang tidak memerlukan peralatan banyak.

Ditanya berapa jumlah tenaga kerja yang telah memiliki sertifikasi, Sudarsana mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah tenaga kerja yang telah memiliki sertifikasi atau lisensi tenaga kerja tersebut.

“Berkaitan dengan hal itu, secara total kita belum memiliki data pasti jumlah tenaga kerja yang telah disertifikasi, jujur saya akui tidak punya data, tapi bukan berarti kami menyerah, kami himbau perusahaan agar perusahaan itu bisa melakukan sertifikasi pekerjanya, silahkan lakukan itu nanti kan yang pergunakan perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Apalagi menjelang ME, menurut Sudarsana suka tidak suka masyarakat Bali khususnya tenaga kerja lokal harus menerima kenyataan ini. Apalagi, jumlah tenaga kerja asing di Bali dari tahun 2014 hingga per januari 2015 mencapai 1800 orang.

“Dari 1800 ini tenaga kerja asing dominan di pariwisata, garmen, guru tapi kalau pendidikan ijinnya lain harus dari dinas pendidikan,” katanya. Untuk asal tenaga kerja asing, didominasi oleh warga Amerika, Singapura dan Jepang.

“Tapi jangan salah mereka ini harus membayar pajak retribusi sebesar 100 USD kepada pemerintah provinsi Bali,” pungkasnya.SIA-MB