Dewan Soroti Tanah TN di Gilimanuk, Pendirian Tower Harus Jelas
Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa
Jembrana (Metrobali.com)-
Setelah menyoroti keberadaan tower, kini tanah negara (TN) di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupten Jembrana, Bali menjadi sorotan kalangan DPRD Jembrana. Diduga ada belasan bangunan tidak jelas alias bodong berdiri di atas TN yang digunakan untuk pemukiman tersebut.
“Dari data yang kami terima ada 17 orang yang tinggal tanpa jelas penggunaan tanah. Saya minta SKPD yang terkait untuk itu menindaklanjuti ini” ujar Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa, Selasa (23/2).
Menurutnya, informasi ini diperoleh ketika dirinya menindaklanjuti terkait maraknya tower-tower yang berdiri di Gilimanuk terutama di lahan permukiman warga.
“Harus segera ditindaklanjuti. Pol PP juga harus turun. Sebelum menjadi banyak, lebih baik sekarang ditertibkan” ujar Sugiasa didampingi Wakil DPRD Jembrana, Wayan Wardhana, saat memanggil Kepala Satpol PP dan Kepala Bagian Perlengkapan terkait maraknya tower berdiri di TN di Gilimanuk. Sebelumnya DPRD juga memanggil SKPD terkait lainnya seperti KPPT, Dinas Hubkominfo dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jembrana.
Dari pertemuan dengan agenda pendirian tower, Kepala KPPT Jembrana Komang Suparta mengatakan kalau tower yang berdiri di Gilimanuk itu sudah memiliki ijin. Namun saat ditanyakan apakah diperbolehkan pendirian tower di permukiman warga, mengingat Tanah tersebut statusnya juga HPL yang dikelola pemerintah daerah, Kepala KPPT tidak bisa menjawab.
Tidak mendapat jawaban pasti, Sugiasa kembali mengingatkan agar semua pendirian tower harus jelas, jangan sampai pendirian tower itu hanya untuk kepentingan pribadi atau oknum. Karena sejak awal, TN di Gilimanuk itu diperuntukkan untuk permukiman.
“Kami akan telusuri, termasuk belasan bangunan milik warga yang katanya tidak jelas ini” ungkapnya. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.