Karangasem (Metrobali.com)-

Dewan Karangasem merekomendasikan agar pendaftaran rekrutmen CPNS diperpanjang. Selain itu, dewan juga merekomendasikan penitia mencabut syarat yang mewajibkan pelamar mengantongi ijazah dari universitas berakreditasi B menjadi cukup dengan berakreditasi C, untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Karangasem mengikuti seleksi.

 Hal itu terungkap dalam rapat kerja gabungan komisi yang membahas tentang rekrutmen CPNS Karangasem tahun 2013, Selasa (1/10). Rekrutmen CPNS tahun ini, mempersempit peluang masyarakat Karangasem untuk mengikuti seleksi, hal itu dikarenakan salah satu syarat untuk mengikuti seleksi adalah persyaratan minimal universitas yang sudah terakreditasi B.

  ”Terkait persyaratan yang mengaruskan terakreditasi B itu apakah diberlakukan secara Nasional, karena setahu saya kalau tidak salah , NTB dan NTT masih mempergunakan akreditasinya C, untuk membantu masyarakat Karangasem apakah tim berani agar pelamar mempergunakan KTP Karangasem dan itupun KTPnya harus tahun 2012, silahkan BKD memperjuangkan itu,” ujar Ketua DPRD Karangasem , I Gede Dana yang memimpin rapat.

  Gede Dana juga menambahkan, untuk menghindari terjadinya kecurangan dan permainan uang dalam perekrutan CPNS, pihaknya meminta agar pemeriksaan LJK dilakukan di Karangasem. Hal yang sama juga dikatakan I Nyoman Celos, yang menilai perekrutan CPNS tahun ini benar-benar aneh. Selain BKD tidak pernah mengajak komisi A berembung untuk menentukan formasi, jurusan-jurusan yang dibuka kurang mencerminkan kebutuhan riil di Karangasem. Salah satunya Karangasem sangat memerlukan penyuluh pertanian, ini malah tidak ada.

  ”Kenapa formasi yang kita perlukan tidak ada, malah formasi untuk tehnik sipil  ada delapan formasi, sementara Karangasem yang mengandalkan sektor pertanian satu pun gak ada,”ujar Celos seraya meminta media untuk ikut melakukan pengawasan.

  Sementara itu, Kepala BKD Karangasem I Nyoman Tari mengatakan, hingga saat ini, sebanyak 12.500 yang sudah mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS. Nantinya akan dicari 145 orang untuk diangkat menjadi PNS. Terkait  persyaratan akreditasi B tersebut merupakan petunjuk dari Kementerian Aparatur Negara. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mutu pegawai yang dihasilkan. Jika pun  DPRD mau bersurat ke Menpan, pihaknnya juga mempersilahkan.

  ”Kalau memang DPRD mau bersurat silahkan, kami tidak mempunyai kapasitas untuk itu, untuk memperpanjang pendaftran seleksi CPNS juga itu sudah sesuai dengan surat edaran dari Menpan, jadi kami hanya mengikuti surat edaran tersebut,”ujar Tari ketika dicegat seusai rapat paripurna. BUD-MB