INFORMASI PUBLIK

Jakarta (Metrobali.com)-

Dewan Pers meminta Pemerintah Indonesia untuk mendeportasi dua wartawan asal Perancis, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, ke negara mereka agar persoalan keimigrasian yang menyangkut keduanya tidak meluas.

“Persoalan keduanya bukan hanya penyalahgunaan visa turis, tapi mereka melakukan kontak dengan sejumlah narasumber di Papua,” kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (5/9).

Dewan Pers, lanjut Bagir, telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM setelah menerima laporan tentang penahanan Dandois dan Bourrat.

Terkait dugaan keterlibatan kedua wartawan Perancis itu dengan kelompok bersenjata di Papua, Bagir menilai setiap negara boleh menetapkan sebagian wilayah atau seluruh wilayahnya sebagai wilayah dalam keadaan tertentu.

Melalui penetapan status suatu wilayah, seseorang tidak dapat keluar masuk wilayah tanpa izin resmi. Tapi, menurut Bagir, publik harus mengetahui tentang penetapan status wilayah yang dimaksud.

“Jika ada keadaan khusus, ditetapkan saja sehingga ada landasan hukum yang jelas jika terjadi pelanggaran,” kata Bagir.

Bagir menambahkan sebuah konten informasi dapat dianggap melanggar hukum jika telah menjadi karya jurnalistik dengan dipublikasikan di media massa.

“Kami tidak membedakan perlakuan jurnalis asing dengan jurnalis Indonesia secara profesi. Perbedaannya hanya pada soal keimigrasian dan izin tinggal bagi jurnalis asing,” kata Bagir.

Selain Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga meminta Pemerintah Indonesia mendeportasi Dandois dan Bourrat tanpa syarat ke negara mereka.

“Mereka adalah tim riset yang melakukan kontak dengan narasumber-narasumber sebelum tim liputan datang ke lokasi,” kata Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi.

AJI, lanjut Eko, menuntut Kepolisian RI dan Imigrasi untuk membebaskan kedua wartawan itu dan mengembalikan peralatan kerja mereka.

Dandois dan Bourrat ditahan Kepolisian Daerah Papua di Wamena pada 6 Agustus karena diduga terlibat dengan kegiatan kelompok bersenjata.

Pada 12 Agustus, Wakil Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan keduanya melakukan peliputan dan bertemu sejumlah kelompok bersenjata baik yang ada di Jayapura maupun di Wamena.

Brigjen Pol Waterpauw mengatakan bila kedua warga asing yang mengaku sebagai wartawan itu terbukti terlibat kegiatan kelompok bersenjta, maka Thomas dan Valentina dapat dijerat dengan undang-undang pidana yang berlaku di Indonesia, selain undang-undang keimigrasian.

“Kami masih terus melakukan koordinasi dengan Imigrasi mengingat apa yang dilakukan kedua jurnalis asal Perancis itu dapat menganggu keutuhan NKRI,” kta Brigjen Pol Waterpauw. AN-MB