Buleleng, (Metrobali.com)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi bersama Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari beserta anggota Komisi IV DPRD Buleleng, pada Rabu (26/8/2020) mengadakan rapat dengan Tim ahli penyusun naskah akademik dari Universitas Panjisakti yang dipimpin langsung Rektor Universitas Panji Sakti (Unipas) Dr. I Gde Made Matera. M. Si.

Dalam rapat tersebut, membahas draf Ranperda Tentang Pengarustamaan Gender yang di adakan di Ruang Gabungan Komisi, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng.

Tim ahli penyusun naskah akademik Gede Made Metra dalam pemaparannya tentang beberapa teknis dari Ranperda tersebut, menyebutkan tentang Permendagri 15 Tahun 2008 yang menjadi pedoman pengarustamaan gender di daerah yang dijadikan kajian dasar dalam penyusunan naskah akademik.

Selain itu dalam rapat itu, terungkap juga beberapa saran dan catatan dari Bapemperda dan Komisi IV DPRD Buleleng. Seperti yang disampaikan Wandira Adi tentang Pencantuman Unsur Sanksi Administratif untuk mendukung pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang kelompok kerja, penyusunan, dan sebagainya. Sehingga Ranperda ini, nantinya bisa lebih efektif.

Dan juga disampaikan tentang memikirkan formula yang tepat dalam menentukan pelaksana Ranperda ini. Karena menurut tim ahli dari DPRD Buleleng, saat ada pihak yang menjadi pelaksana ranperda ini nantinya mengalami pergantian posisi atau mutasi, ini dirakutkan akan kembali terjadi perubahan pelaksanaan karena berbeda personal.

“Harapan kami, supaya nantinya Ranperda yang terdiri dari 9 Bab dan 35 pasal ini, selanjutnya setelah disahkan menjadi Perda yang efektif, dan tidak hanya menjadi hal untuk memenuhi jumlah Perda yang ditargetkan dalam satu tahun.” pungkas Wandira Adi. GS