Mangupura (Metro Bali) –

Komisi A DPRD Badung mendesak Pemkab Badung segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan pasar modern. Tanpa regulasi tersebut, dikhawatirkan keberadaan pasar tradisional akan makin terpinggirkan.

Untuk mengatur toko modern, Pemkab Badung masih mengacu Permendagri No. 53 Tahun 2008. Namun hal itu belum cukup. ”Perangkat hukum berupa Perda dan Perbup juga harus dimiliki, sehingga makin kuat dan spesifik dasar hukumnya,” ujar Ketua Komisi A I Nyoman Satria, di kantor DPRD Badung, Senin (13/6) kemarin.

Satria mencontohkan, Pemprov DKI Jakarta yang telah memiliki Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Di Perda tersebut diatur secara jelas mengenai zonasi antara pasar tradisional dan pasar modern seperti minimarket, supermarket, hypermarket, supermal atau grosir. Ada klasifikasi jarak toko modern dengan pasar tradisional berdasarkan luasannya.

Untuk toko modern yang memiliki luas 100-200 meter persegi harus berjarak 0,5 km dari pasar lingkungan, kemudian luasan 200-1.000 meter persegi berjarak 1 km, 1.000-2.000 meter persegi jaraknya harus 1,5 km dari pasar lingkungan, 2.000-4.000 meter persegi jaraknya 2 km, sementara toko modern yang luasnya lebih dari 4.000 meter persegi jaraknya minimal 2,5 km dari pasar lingkungan. ”Pengaturan jarak semacam ini, termasuk pengaturan waktu operasional pasar modern, sangat penting untuk menjaga eksistensi pasar tradisional,” ujarnya.

Mengenai perizinan, Satria menegaskan instansi terkait harus lebih selektif dalam mengeluarkan izin. Demikian pula terhadap pelanggaran yang terjadi, ia minta jajaran Satpol PP Badung lebih represif lagi, sehingga toko modern bodong dapat diminimalisir.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Badung Komang Budhi Argawa mengakui, saat ini Badung belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur keberadaan pasar modern. ”Untuk lebih tepatnya, konfirmasi saja ke Diskoperindag UKM,” pintanya.