pelantikan DPRD.1

Klungkung ( Metrobali.com )-

DPRD Klungkung pada anggaran perubahan tahun ini mengajukan anggaran untuk fasilitas transfortasi. Pasilitas yang diajukan tersebut adalah pembelian tiga unit mobil dan 35 unit sepeda motor dengan menelan anggaran sekitar Rp 2,02 miliar lebih. Diantaranya untuk pembelian mobil Ketua Dewan dianggarkan Rp 585 juta dan untuk dua wakil Dewan Rp 415 juta. Sementara itu untuk sepeda motor akan diadakan 35 unit, 30 unit untuk anggota DPRD Klungkun dengan harga per unit Rp 17,5 juta.

Sementara mobil Ketua dan wakil Ketua Dewan yang lama akan dilelang. System lelang dilakukan secara tertutup. Yakni satu mobil Honda Arcoord DK 2 M yang selama ini dipergunakan Ketua DPRD Klungkung AA Gede Anom. Hanya saja mobil yang dibawa Gung Anom ini sampat saat ini belum dikembalikan alias masih dipergunakan yang bersangkutan. Sementara dua mobil wakil Ketua yakni DK 7 M dan DK 8 M yaitu Toyoya Vios sudah ada di garase Kantor Bupati Klungkung.

Kabag Perlengkapan Ketut Sena mengakui kalau mobil pinpinan Dewan periode sebelumnya akan dilelang. Bahkan saat ini pengumuman lelang sudah dilakukan dua tahap. Sekarang ini memasuki tahap ke III. Ditanya soal kenapa mobil Ketua Dewa belum dikembalikan? Sena mengaku sudah bersurat kepada Sekwan untuk menariknya. Hanya saja sejauh ini belum ada alasan kenapa mobil tersebut belum dikembalikan.

“Kemungkinan masih di pinjam pakai,” ujarnya. Namun demikian proses lelang tetap bisa dilakukan. Sementara sistem lelang menggunakan lelang terbatas dengan target terbatas yakni preoritas pengguna kendaraan tersebut atau PNS.

Sementara lelang tahap pertama dan kedua gagal karena penawaran jauh dari harga pasaran. Dimana untuk mobil DK 2 M dipasang harga Rp 120 juta sementara DK 7 M dan DK 8 M masing masing Rp 90 juta dan Rp 85 juta.

Penawaran ketiga mobil tersebut diantaranya berkisar antara Rp 35 juta sampai Rp 75 juta. Untuk diketahui lelang mobil pejabat untuk pinpinan Dewan beda dengan bekas mobil Bupati dan Wakil Bupati. Karena Bupati dan wakil Bupati termasuk pejabat Negara sehingga preoritas lelang tertutup diberikan kepada si pengguna mobil tersebut.

Sementara alasan Lelang dilakukan karena umur ekonomis mobil bersangkutan sudah sesuai yakni lima tahun. Hanya saja jika lelang ketiga ini gagal pihak penitia lelang akan melapor kepada Bupati. Bahkan jika tidak susuai dengan harga pasar maka akan dilelang secara umum.

Ditanya soal anggaran membali mobil baru Sena mengatakan kalau itu kewenangan Sekwan. Dirinya hanya bertugas untuk melakukan lelang kepada mobil bekas pinpinan Dewan Klungkung sebelumnya.  

Sementara itu Sekda Klungkung mengakui ada pengadaan mobil untuk tiga pinpinan Dewan. Sementara untuk pengadaan sepeda motor untuk masing masing anggota Dewan tidak bolah kecuali di kelola di full. Sementara itu Dewan sebelumnya mendapat jatah sepeda motor masing masing satu buah. “Kalau Untuk pengadaan mobil pinpinan benar….untuk sepeda motor anggota Dewan logikaya tidak boleh,” ujarnya sambil mengaku akan menanyakan hal ini lebih jelasnya ke Sekwan Klungkung AA Kirana. SUS-MB