Desember 2018, Asset PPI Sangsit Senilai Rp 14 Miliar Diserahkan Ke Pemprov Bali
Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Buleleng, Ir. Made Arnika
Buleleng, (Metrobali.com)-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan pelabuhan, baik Type A, B maupun Type C tidak menjadi kewenangan kabupaten. Begitu juga untuk Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng Bali pengelolaannya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.”Semenjak Tahun 2014 lalu, sebenarnya pengelolaan PPI Sangsit sudah menjadi kewenangan provinsi. Nah… dari Tahun 2016, kami sudah melakukan langkah-langkah antisipasi dalam rangka penyerahan pengelolaan PPI Sangsit ke Pemprov Bali” jelas Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Buleleng, Ir. Made Arnika saat dikonfirmasi metrobali.com, Rabu (10/10) siang di ruang penerimaan tamu kantor setempat.
Lebih lanjut dikatakan pihaknya di Dinas Perikanan Buleleng melalui Sekda Buleleng sudah bersurat ke Pemprov Bali terkait dengan penyerahan asset dari pada PPI Sangsit. Karena menurutnya hal itu merupakan amanat undang-undang. Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, walaupun dulunya PPI Sangsit asset Pemkab Buleleng.”Tapi sekarang ada undang-undang kita menyerahkannya, kapanpun itu kita siap menyerahkan asset PPI Sangsit. Tinggal sekarang kita mengikuti langkah provinsi untuk percepatan penyerahan asset PPI Sangsit” ujar Arnika
Iapun mengungkapkan tim kabupaten akan melakukan verifikasi asset PPI Sangsit pada tanggal 15 Oktoner 2018 mendatang, baik itu tanahnya, bangunan maupun peralatannya.”Setelah diverifikasi, selanjutnya pada bulan Desember 2018 dilakukan serah terima asset PPI Sangsit ke pada Pemprov Bali dengan total nilai asset sekitar Rp 14 Miliar, belum termasuk penyusutan” jelas Arnika.
Terhadap keberadaan Solar Paket Diler Nelayan (SPDN) yang ada di PPI Sangsit, menurutnya hal itu juga dijadikan satu paket sebagai asset yang diserahkan ke Pemprov Bali.”Sejak Tahun 2014 lalu, SPDN sudah berhenti pengelolaannya oleh koperasi. Dan kini, kami serahkan pengelolaannya ke provinsi, untuk selanjutnya terserah kepada pihak provinsi kepada siapa diberikan mengelola SPDN tersebut” tandasnya.
Pewarta : Gus Sadarsana
Editor : Hana Sutiawati
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.