Massa simpatisan Jrx SID kembali menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Selasa, 6 Oktober 2020.

Denpasar (Metrobali.com)-

Massa simpatisan Jrx SID kembali menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Selasa, 6 Oktober 2020. Massa yang berjumlah tidak lebih dari 10 orang tersebut datang dari selatan dan langsung membentangkan Spanduk bertuliskan “Bebaskan Jrx SID”. dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Jrx Dibebaskan karena Jrx tidak bersalah.

Setelah massa menyanyikan yel-yel bebaskan Jrx SID, massa membubarkan diri dengan tertib. “Besok aksi lagi” ucap massa aksi.

Setelah simpatisan Jrx yang datang dari selatan bubar, secara tiba-tiba muncul puluhan massa dari arah utara, merangsek ke depan Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Sidang Online”, di depan Pengadilan Negeri Denpasar mereka meneriakkan yel-yel bebaskan Jrx SID.

Aksi yang berlangsung singkat Di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, membuat Polisi yang melakukan penjagaan dengan ketat di Pengadilan Negeri Denpasar kebingungan.

Di tempat terpisah  sejumlah massa simpatisan JRX melakukan aksi massa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Mereka melakukan orasi, menuntut agar Jrx SID dibebaskan dan mendesak Jaksa yang menuntut JRX SID agar berani melakukan sidang tatap muka langsung.

Massa simpatisan  JRX juga memasang spanduk bertuliskan “Jaksa Pengecut Karena Tidak Berani Sidangkan JRX secara tatap muka”. Spanduk dipasang di dekat pintu masuk Kejati Bali.

Spanduk tersebut dipasang sebagai simbol bahwa sidang online yang dilakukan dalam perkara JRX tidaklah adil, sebab disisi lain  terdakwa kasus suap yang menjerat pejabat korupsi yakni Jaksa Pinangki yang merupakan Koruptor bisa dilakukan dengan Offline sedangkan JRX yang bukan penjahat dan kritis dalam menyuarakan aspirasi rakyat justru diberlakukan dengan sidang Online.

Usai massa aksi melakukan orasi dan memasang spanduk, massa membubarkan diri dengan tertib.