Denpasar (Metrobali.com)-

Menyikapi semakin maraknya masyarakat yang menghidupkan mercon dan bunyi-bunyian ledakan  menjelang Natal  dan Tahun Baru, Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar secara tegas melarang warga  membunyikan mercon dan bunyi-bunyian ledakan lainnya. Larangan itu merupakan hasil kesepakan paruman Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar dengan Jro Bendesa Desa Pakraman se-Denpasar,  Parum Pecalang dan SKPD terkait. Rumusan hasil paruman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar, I Made Karim kepada Wali Kota IB. Rai Dharmawijaya Mantra di ruang kerjanya, Selasa (13/12).

Keputusan pelarangan ini dilakukan setelah Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar melihat sejumlah kasus sebelumnya akibat bahaya mercon dan sejenisnya. Diantara kasus tersebut  terjadinya musibah kebakaran yang menimpa atap bale panjang Pura Bale Agung, Renon gara-gara mercon  yang dihidupkan warga setempat.  Selain itu pernah juga terjadi saat pergantian tahun pada acara melepas matahari beberapa tahun silam letusan kembang api yang diharapkan memberikan hiburan kepada masyarakat berubah menjadi bencana. Sejumlah warga ada yang terpaksa harus dibawa ke rumah sakit kerana sebagian anggota tubuhnya melepuh akibat accident kembang api. Kondisi inilah yang mendorong Desa Pakraman bersama perangkat adat lainnya  sepakat mengambil keputusan ini untuk melarang warga menghidupkan mercon dan sejenisnya. Diserahkannya hasil keputusan paruman ini Ketua Majelis Desa Pakraman Kota Denpasar, I Made Karim mengharapkan Wali Kota Rai Mantra untuk menindaklanjuti, sebagai bentuk dukungan pemerintah.

Melihat banyaknya warga yang tetap membunyikan mercon dan sejenisnya I Made Karim menyerahkan kepada masing-masing Desa Pakraman untuk menertibkan, berkoordinasi dengan instansi terkait.  Keputusan ini  diambil menurut Made Karim untuk menciptakan keamanan, kenyamanan  dan  kedamaian Kota Denpasar.

Sementara itu  Made Mudra , Ketua Parum Pecalang Kota Denpasar di tempat terpisah menyatakan dukungannya atas keputusan pelarangan membunyikan mercon dan sejenisnya.  Dia menilai keputusan ini sangat positif untuk menyadarkan masyarakat secara preventif dari  bencana kebakaran dan bahaya lainnya yang dapat mengakibatkan korban jiwa, luka-luka maupun kerugian material lainnya. “Jangan sampai musibah kebakaran atap bale panjang Pura Bale Agung,  akibat mercon yang menghebohkan masyarakat Renon beberapa hari lalu sampai kembali terulang,” pungkas Made Mudra. (Oka/ Humas Denpasar)