Optimalkan Terminal Mengwi sebagai Terminal Tipe A
Direktur Prasarana Perhubungan Darat Ir. J.E. Wahyuningrum, M.T (pakai jilbab) saat monitoring Terminal Mengwi
Direktur Prasarana Perhubungan Darat Ir. J.E. Wahyuningrum, M.T (pakai jilbab) saat monitoring Terminal Mengwi (Kamis, 29/6)
Mangupura (Metrobali.com)-
Disela-sela kunjungan monitoring Pelayanan Angkutan Lebaran 2017 di Terminal Mengwi, Kamis (29/6) Direktur Prasarana Perhubungan Darat Kemenhub RI Ir. Jujun Endah Wahyuningrum, MT mengatakan keberadaan Terminal Mengwi masih perlu dikoordinasikan lagi oleh pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung dan stakeholher lainnya termasuk Organda. Menurutnya Terminal Mengwi meskipun berstatus Tipe A namun kenyataannya masih sepi aktivitas layaknya terminal Tipe A lainnya di Indonesia.
“Penyediaan angkutan lanjutan di Terminal Mengwi masih perlu dipikirkan lagi” papar Wahyuningrum.
Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa hal dihadapi Terminal Mengwi misalnya Angkutan Kota Dalam Provinsi atau AKDP yang disediakan oleh pemerintah provinsi untuk mengangkut penumpang dari Terminal Mengwi ke kota, namun seiring perkembangannya pemerintah membatasi masa umur kendaraannya.
“Setelah ditelisik ternyata semua AKDP lewat masa umur kendaraannya sehingga mis pelayanan. Pelayanan kan tidak boleh putus” jelas Wahyuningrum .
Ia pun mempertanyakan apakah ada rencana Pemerintah provinsi menyikapi kondisi ini.
“Pemerintah provinsi ada ga plan untuk memperbaiki pelayanan ini. Kalau tidak ada, kami pemerintah pusat siap memperbaiki” ungkapnya.
Ada pelayanan bus AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi) yang masuk ke Terminal Mengwi seharusnya diteruskan dengan angkutan lanjutan. Ditegaskannya pelayanan bus AKAP ke Bali berakhir di Terminal Tipe A Mengwi. Dengan kondisi ini diakuinya Terminal Mengwi memberdayakan kendaraan yang ada salah satunya angkutan sewa.
Terkait perbaikan pelayanan untuk menormalisasi Terminal Mengwi sebagai Terminal berstatus Tipe A pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait usai angkutan Lebaran.
Pihaknya berharap seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota harus komit dan konsisten pemberlakuan  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan Pengelolaan terminal Tipe A dibawah Pemerintah Pusat.
“Manakala terminal Tipe A ada disini di Mengwi, harus dihargai, penumpang naik dan turun disini. Manakala ada penyimpangan harus ada punishment. Itu yang akan kami lakukan. Aturan dibuat kan untuk dipatuhi, bukan untuk dibiarkan” terang Wahyuningrum
Pihaknya sangat berharap pemerintah daerah mematuhi UU No. 23 ini pasalnya hingga kini penumpang masih dinaikkan dan diturunkan di luar Terminal Tipe A Mengwi. Sementara terkait tindakan tegas yang akan dilakukan, Wahyuningrum mengatakan sesuai aturan yang ada bagi pelanggar nantinya akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan ijin trayek. Tidak terkecuali kepada pemerintah daerah, Pihaknya juga akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Ditambakan selain Terminal Mengwi juga ada beberapa Terminal di daerah lain yang mengalami kondisi serupa. Pihaknya pun mengatakan pada saat UU No. 23 diberlakukan, ditetapkanlah terminal tipe A yang ada di Bali.
“Kalau dulu Terminal Ubung Tipe A, ketika Terminal Mengwi dibangun, sejak saat itu Terminal Mengwi menjadi tipe A. Namun masih ada pengecualian karena pada saat itu pemerintah daerah yang berkuasa dan berwenang terhadap Tipe A” terang Wahyuningrum.
Sejak Januari 2016 menurut Wahyuningrum, diberlakukan Terminal Tipe A di Bali adalah Terminal Mengwi dan Terminal Ubung menjadi tipe C yaitu untuk pelayanan angkot.
Kelayakan Terminal Mengwi menjadi terminal Tipe A menurut Wahyuningrum sudah melalui proses kajian yang matang termasuk studi kelayakannya.
“Kalau dari fasilitas dan jaringan sudah layak. Pembangunan Terminal Mengwi ini ada disain dan master plan-nya termasuk pertimbangan feasibility study. Dan jangan main-main penetapan tipe A ini adalah keputusan menteri” tegas Wahyuningrum.
Untuk itu pihaknya berharap dengan  perpindahan status Terminal Tipe A dari Terminal Ubung ke Terminal Mengwi serta ambil alih Terminal Mengwi yang kini dibawah naungan pemerintah pusat, membutuhkan kesadaran dan komitmen pemerintah provinsi,  kabupaten kota serta pihak terkait untuk mengoptimalkan kembali fungsi Terminal Tipe A Mengwi ini.
Sementara Koordinator Terminal Mengwi Dra. Asberlias Rajah, M.Hum mengatakan salah satu kendala yang dihadapi yaitu masih sejumlah bus AKAP yang tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Tipe A Mengwi. Pihaknya sudah mendata serta akan melaporkan perusahaan AKAP yang melanggar dan membandel tersebut ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI. Ada Beberapa perusahaan bus yang masih melanggar dan membandel selama Angkutan Lebaran dilaksanakan. “Karena masing-masing PO memiliki banyak bus, Salah satunya Restu Mulya, Gunung Harta juga masih dan Sena” ungkap Ash Rajah sapaan pejabat asal Kupang NTT ini.
Ditambahkan jumlah angkutan sewa yang tersedia di Terminal Mengwi tercatat 50 unit. Jumlah ini menurutnya masih cukup melayani penumpang di Terminal Mengwi.
Monitoring Pelayanan Angkutan Lebaran 2017 oleh Direktur Prasarana Perhubungan Darat Wahyuningrum di Terminal Mengwi merupakan salah satu monitoring dari 48 terminal, 35 bandara dan 14 pelabuhan yang ada di Indonesia.  SUN-MB