dps
Denpasar (Metrobali.com)-
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Denpasar melakukan konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata ruang (RTR) Kawasan Strategis Pusat Kota Tahun 2014, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Kota Denpasar, Jumat (21/11).
 
Konsultasi Publik tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bappeda Kota Denpasar Rini Ambarwati, Anggota DPRD Kota Denpasar I Wayan Suadi Putra, Kepala Dinas Kebudayaan I Made Mudra serta Tokoh Masyarakat.
 
Konsultan RTR Kawasan Strategis Pusat Kota, Ngakan Ketut Aswin Dwijendra mengatakan, latar belakang RTR Kawasan strategis pusat Kota adalah, merupakan amanah UU 26/2007 tentang penataan ruang, memberikan perhatian terhadap kawasan strategis yang harus diprioritaskan penanganannya serta pengaruh penting kawasan strategis terhadap ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
 
Selain itu, salah satu kawasan strategis di Kota Denpasar adalah kawasan pusat Kota, yang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dan diperlukan suatu alat pengendali dalam pemanfaatan ruang dengan kedalaman setingkat zonasi.
 
“Manfaat RTR ini adalah agar terjaganya keberlanjutan nilai strategis kawasan, sedangkan fungsinya sebagai alat kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah Kota, acuan kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih kecil dan acuan dalam pemberian ijin lokasi,” ungkap Aswin.
 
Lanjutnya, sasarannya adalah terkendalinya pembangunan di kawasan pusat kota, baik yang dilakukan pemerintah maupun oleh masyarakat dan terciptanya keserasian antara kawasan terbangun dengan kawasan tidak terbangun.
 
“Jika dilihat dari sisi ekonomi, kawasan pusat kota merupakan jantung perekonomian Kota Denpasar dari sektor perdagangan dan jasa yang banyak berkembang di sekitar jalan utama kawasan,” imbuhnya.
 
Sementara itu Kepala dinas Kebudayaan Koya Denpasar I Made Mudra, mengatakan, terkait RTR kawasan strategis ada 2 hal yang bisa ditangkap yaitu,kawasan inti dan penyangga. Dikawasan inti ini meliputi kawasan heritage ( warisan budaya). Ia mengatakan berdasarkan arahan Walikota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra, pihaknya sudah memperkenalkan kawasan heritage yang diperkenalkan dengan nama zona Z, zona tersebut meliputi pura maos pahit, Gajah Mada, Inna Bali hotel dan lingkungan puri Denpasar.
 
“Termasuk kawasan makanan tradisional  juga sudah dipetakan,” ujarnya.
 
Ia berharap apa yang direncanakan dalam RTR tersebut bisa sejalan dengan apa yang sudah di bangun di dalam bidang budaya.Termasuk juga bagaimana menyelamatkan bangunan tua yang sudah berumur puluhan dan ratusan tahun, selain itu juga ia berharap agar bisa mempertahankan kawasan heritage berdasarkan historisnya seperti semula.
 
Sedangkan anggota DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra menyampaikan agar program city tour yang dulu pernah digagas dihidupkan kemballi.
 
“Kami akan terus mendorong agar sistem city tour ini bisa berjalan,” tandasnya. SIA-MB