Denpasar (Metrobali.com)-

Sebagaimana diketahui dengan diterapkannya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditindak lanjuti dengan peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2011-2014 telah memberikan banyak kemajuan dan perkembangan positif di bidang HAM. Kondisi ini menunjukkan perhatian pemerintah, masyarakat, dan stake holder yang sungguh-sungguh terhadap upaya penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM. Demikian disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar Dewa Nyoman Semadi saat membuka acara RANHAM Kota Denpasar, Selasa (29/10) di Hotel Grand Santhi Denpasar.

Lebih lanjut Dewa Nyoman Semadi mengatakan perkembangan yang cukup signifikan tercatat dalam hal pembentukan rencana aksi HAM dan panitia RANHAM pada Pemerintah Kota Denpasar yang dijadikan dasar perwujudan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di Kota Denpasar yang dituangkan dalam RANHAM Kota Denpasar yang meliputi Pembentukan dan penguatan institusi pelaksanaan RANHAM, Harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan daerah, Pendidikan HAM, Penerapan norma dan standar HAM, Pelayanan komunikasi masyarakat, serta Pemantauan evaluasi dan pelaporan. Dengan telah ditetapkannya RANHAM tersebut maka merupakan tugas dan tanggungjawab dari panitia RANHAM untuk mengawal serta melaksanakan keseluruhan RANHAM mulai dari tahap pembentukan peraturan perundang-undangan di Kota Denpasar. Melalui harmonisasi dan evaluasi Perda sampai dengan tahapan penularan kepada masyarakat melalui pendidikan HAM, penerapan norma, standar HAM, pelayanan komunikasi masyarakat, dan ditahap terakhir melakukan pemantauan serta evaluasi pelaporan atas pelaksanaan RANHAM Kota Denpasar di Tahun 2013 tersebut.

Menurutnya sehubungan dengan hal tersebut, kiranya penyelenggaraan pelatihan RANHAM Kota Denpasar Tahun 2013 sehingga aparatur khususnya pejabat eslon III dan IV di lingkungan pemerintah Kota Denpasar dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang norma dan standar HAM untuk dapat dituangkan dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di SKPD masing-masing.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar I Made Toya  mengatakan pelaksanaan pelatihan  RANHAM ini diikuti oleh 45 pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang terdiri dari 35 orang pejabat di eselon 3 dan 10 orang pejabat eselon 4. Adapun narasumber dari pelatihan ini adalah Direktur Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Agus Rawan, Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI Mas Duki, serta dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, kegiatan pelatihan RANHAM ini berlangsung 2 hari dari  tanggal 29 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2013. NGURAH-MB