Foto: Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni (nomor 2 dari kiri) bersama Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar AA Ngurah Gede Widiada (tengah) dan Anggota.

Denpasar (Metrobali.com)-

Fraksi NasDem-PSI Kota serius mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender Pemerintah Kota Denpasar yang saat ini tengah dibahas bersama legislatif dan eksekutif.

Khususnya pula terkait pengaturan yang mendorong agar perempuan lebih banyak diberikan kesempatan menjadi pemimpin baik di stuktur organisai pemerintahan maupun organisasi non  pemerintah sepanjang mereka  punya kapabilitas.

“Kami ingin Denpasar jadi contoh Kota Pengarusutamaan Gender dengan memberikan kesempatan lebih banyak perempuan untuk bisa menjadi pemimpin,” kata Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni, Sabtu (22/2/2020).

Dalam Pandangan Umum Fraksi NasDem-PSI saat sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar Jumat (21/2/2020), Ranperda Pengarusutamaan ini disetujui untuk nantinya bisa ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi NasDem-PSI berpandangan bahwa elaksanaan Pengarusutamaan Gender dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif gender.

Dengan 8 Bab, 26 pasal dalam Ranperda Pengarusutamaan Gender ini  Fraksi NasDem-PSI beranggapan rumusan Bab per Bab dan pasal demi pasal sudah mengakomodir berbagai kebutuhan strategis tentang Pengarusutamaan Gender.

Hal ini baik dari perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, evaluasi atas kebijakan, penyusunan program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perepuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan.

Fraksi NasDem-PSI memiliki keyakinan bahwa dengan diundangkannya peraturan daerah tersebut akan memberikan warna tersendiri dalam keseimbangan perlakuan kehidupan bermasyarakat baik laki-laki dan perempuan di kota Denpasar.

Hal ini sangat penting dalam mewujudkan asas penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, keadilan, partisipasi, kesetaraan serta non diskriminasi.

Emiliana Sri Wahjuni yang merupakan Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar ini menambahkan Fraksi NasDem-PSI juga mendorong Pemkot Denpasar untuk mempromosikan dan memfasilitasi Pengarusutamaan Gender kepada setiap perangkat daerah.

Lalu melaksanakan sosialisasi dan advokasi Pengarusutamaan Gender  kepada camat, kepala desa dan lurah, kami mendorong senantiasa tumbuhnya semangat melayani serta melaksanakan tugas-tugas dengan penuh tanggungjawab.

Dalam melaksanakan kegiatan evaluasi yang berhubungan dengan Pengarusutamaan Gender, Pemkot Denpasar juga diharapkan melibatkan pihak ketiga seperti Perguruan Tinggi dan atau organisasi kemasyarakatan sebagai wujud partisipasi dan transparansi serta keterbukaan arus informasi publik.

Dalam Ranperda Pengarusutamaan Gender juga dicantumkan  kuota minimal 15 persen bagi perempuan untuk menduduki pucuk pimpinan baik di organisasi pemerintahan maupun organisasi non pemerintah di Kota Denpasar.

Kuota 15 persen pimpinan perempuan ini diharapkan dapat diterapkan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Denpasar seperti dinas-dinas, termasuk hingga di tingkat camat maupun perbekel lurah.

Aturan ini juga diharapkan dapat mendorong perempuan untuk menjadi pimpinan di organisasi/lembaga lain non lembaga pemerintah seperti lembaga keumatan, misalnya PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia).

“Sekarang belum sampai 15 persen perempuan jadi pimpinan. Kami harapkan lebih banyak lagi,” kata Emiliana Sri Wahjuni yang dikenal sangat peduli dengan isu-isu perlindungan dan pemberdayan perempuan dan anak ini.

“Tapi dengan pengaturan ini kriteria leadership juga harus tetap diperhatikan. Jangan sampai asal comot perempuan untuk pemimpin. Jadi perempuan harus tunjukkan kualitas dan kapasitas dirinya layak jadi pemimpin,” pungkas Anggota DPRD Denpasar Dapil Denpasar Selatan dari PSI ini. (dan)