Jakarta (Metrobali.com)-
Tersisa dua agenda lagi persidangan perselisihan pilgub Bali 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta digelar. Yakni penyampaian kesimpulan para pihak dan keputusan Hakim atas perkara nomor : 62/PHPU.D-XI/2013 tentang perselisihan Pilgub Bali. Banyak pihak sudah mulai memprediksi bahwa dari keseluruhan jalannya persidangan, kemungkinan besar hakim akan memutuskan menolak gugatan pasangan kandidat AA Puspayoga- Dewa Sukrawan (PAS), dan mengukuhkan kemenangan pasangan kandidat Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta).

===============================================================

Salah seorang kuasa hukum pihak terkait (Pasti-Kerta),  yang juga pengacara kawakan di Jakarta, Denny Kailimang,SH sangat yakin bahwa majelis hakim MK yang mengadili perkara perselisihan Pilgub Bali, akan meutuskan menolak gugatan pasangan kandidat PAS. ‘Dari saksi-saksi yang diajukan, juga dari bukti-bukti yang diajukan, tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif, yang dilakukan KPU. Karena itu saya sangat berkeyakinan, bahwa nanti hakim akan memutuskan menolak seluruh gugatan pasangan PAS,’ ujar Denny Kailimang usai sidang di gedung MK Jakarta Selasa (18/6).

Dalam sidang tadi siang, pihak pemohon yakni pasangan kandidat PAS memang sekali lagi mengajukan sekitar dua puluh saksi. Umumnya saksi-saksi ini adalah para pemilih yang mengaku telah melakukan coblos lebih dari satu kali di beberapa tempat seperti di Desa Ban dan Tianyar Baru Karangasem serta beberapa di Buleleng. Namun sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai kuasa hokum Pasti-Kerta, Denny Kailimang melakukkan interupsi, bahwa sesuai dengan UU Pidana Pemilu, setiap orang yang melakukan pelanggaran dengan mencoblos lebih dari satu kali, dapat dituntut secara pidana. Pernyataan ini ditanggapi oleh hakim Akil Mochtar, dengan mempersilahkan pihak-pihak mengajukan gugatan dengan menggunakan UU Pidana Pemilu. Tetapi dikatakan bahwa dalam persidangan perselisihan Pilgub yang digelar di MK, hakim tidak memasuki wilayah pidana Pemilu.

Usai sidang, Denny Kailimang kepada wartawan menegaskan, jelas bahwa pengakuan saksi-saksi mengenai coblos lebih dari satu kali tersebut adalah pelanggaran terhadap UU Pemilu. ‘Ya tadi kan kita sudah lihat, bahwa ada faktanya orang mencoblos lebih dari sekali. Itu melanggar UU Pemilu, dengan ancaman hukuman penjara satu sampai dua bulan penjara dan denda dua juta. Tetapi dalam kasus ini, ada proses lex specialis dari pada aturan ini adalah bahwa harus dilaporkan dalam waktu seminggu setelah pencoblosan. Tetapi mereka juga mengakui bahwa tidak ada keberatan pada waktu penghitungan suara di TPS. Dan satu lagi, dari saksi-saksi itu juga mengatakan bahwa coblos lebih dari satu itu adalah kebiasaan. Jadi sebenarnya kalau saya menilai, nantinya Mahklamah Konstitusi tidak akan mempertimbangkan ini, karena ada juga kasus-kasus lain seperti itu di daerah lain seperti di Papua. Sepanjang tidak ada keberatan, dan saksi-saksi semua menandatangani ya ok, udah selesai. Tidak ada masalah lagi,’ ujar Denny.

Terkait saksis-saksi yang diajukan pihak PAS kemarin yang umumnya bersaksi dibawah sumpah tentang pencoblosan lebih dari satu kali, dikatakannya tidak akan mempengaruhi apa pun. ‘Jadi saksi-saksi tadi itu menurut saya tidak mempunyai nilai, dan juga kesaksian mereka mengenai selisih suara juga tidak mempengaruhi, karena hanya puluhan saja kan. Jadi tidak mempengaruhi perolehan suara,’ ujar Denny.
Selain bersaksi tentang adanya pencoblosan lebih dari satu surat suara, para saksi PAS kemarin juga menyampaikan perihal pengamanan yang mereka nilai sangat berlebihan dilakukan oleh pihak KPU. Namun menurut Denny Kailimang, pengamanan adalah hal yang sangat qwajar, apa lagi di Bali. RED-MB