PNS1

Jakarta (Metrobali.com)-

Disahkannya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang akan menjadi fondasi bagi reformasi birokrasi terutama dalam bidang sumber daya manusia, hal tersebut dikatakan Nanang Samodra Anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrat.

Sejak diusulkan, pembahasan, hingga akhirnya disahkan, UU ASN ini memang menimbulkan pro dan kontra diberbagai kalangan.

“Hal itu dapat dipahami karena substansi dari UU tersebut menyangkut perubahan sistem, manajemen serta budaya pegawai negeri sipil itu sendiri,” ujar Nanang di Jakarta, Jumat, (24/1/2014).

Nanang menambahkan, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai 4,45 juta masih belum menunjukan kinerja yang diharapkan oleh masyarakat.

“Rasio PNS dibanding dengan penduduk yang hanya 1,89 persen, keberadaan PNS ini dirasakan belum memberikan manfaat optimal kepada masyarakat,” ungkap Nanang.

Sesuai dengan cetak biru reformasi birokrasi, lanjut dia, salah satu pengungkit terbesarnya ialah perubahan SDM aparatur negara.

“Persoalan dari PNS yang masih menjadi sorotan publik ialah masalah kinerja, belum tertanamnya budaya kinerja serta budaya pelayanan,” tutur Nanang yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat ini.

Hubungan birokrasi dan politik, kata Nanang, juga masih menjadi permasalahan, karena gejala pengaruh politik dalam hubungan kekerabatan, hubungan ekonomi, dll dalam pengisian jabatan semakin kuat.

“Pengaruh politik dalam birokrasi semakin kuat, sehingga pengisian jabatan tidak didasarkan pada kompetensi, kinerja serta kualifikasi yang dibutuhkan,” terang Nanang.

Dampak lainnya, tambah dia, alih-alih menjadi perekat NKRI, PNS menjadi terkotak-kotak dalam ruang sempit, akibat kepala daerah yang lebih suka memilih para pembantunya dari daerah bersangkutan, berdasarkan kedekatan, afiliasi politik, loyalitas, bukannya kompetensi.

Kedepan, dengan adanya Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), diharapkan akan mampu membentengi para PNS dari intervensi politik. KASN berwenang untuk merekomendasikan pembatalan Keputusan pengangkatan Pejabat, apabila ditemui kejanggalan dalam prosesnya.

Dalam UU ASN ini, kata dia, penghapusan eselonisasi dan menggantinya dengan tiga jenis jabatan yaitu, jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional, yang berorientasi pada kinerja akan lebih meningkatkan profesionalisme pegawai ASN.

“Pejabat pembina kepegawaian juga dilarang memutasi pejabat minimal dua tahun, kecuali ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan,” ujar dia.

Ia menambahkan, pejabat akan dievaluasi kinerjanya setiap tahun. Apabila tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan, maka ia akan diberikan kesempatan masa percobaan selama enam bulan. Apabila gagal maka jabatannya akan diturunkan atau dicopot.

“Keberadaan UU ASN ini sangat dinantikan, maka dari itu setelah disahkan, UU ini diharapkan akan menciptakan budaya kerja baru dikalangan birokrat, baik dalam pengangkatan, pengisian jabatan, remunerasi berdasarkan kompetensi yang dimiliki dan kinerjanya,” pungkasnya. TMD-MB