DCIM100MEDIA

Denpasar (Metrobali.com)-

Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Bali akan menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut terkait dengan posisi Jero Wacik yang terpilih sebagai calon anggota DPR RI 2014-2019.

“Kalau dewan kehormatan di DPP memutuskan harus mundur maka Jero Wacik harus mundur,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta di Denpasar, Kamis (4/9).

Menurut dia, setiap kader dan pengurus partai berlambang segitiga mersi itu telah menandatangani pakta integritas yakni siap mundur apabila ditetapkan menjadi tersangka, salah satunya dalam kasus korupsi.

Dari pakta integritas itu, maka Jero Wacik, lanjut dia, akan mengundurkan diri baik di kepengurusan partai maupun sebagai menteri.

“Pada poin delapan, setiap kader yang menjadi tersangka maka wajib hukum untuk mundur,” ucapnya.

Terkait dengan hal itu, maka apabila Jero Wacik mundur maka penggantinya di DPR RI, lanjut Mudarta, diganti oleh Tutik Kusuma Wardhani yang memperoleh 29.113 suara, berada di posisi ketiga setelah Jero Wacik (104.682) dan I Putu Sudiartana (73.348).

“Apapun keputusan pusat (DPP Demokrat) akan kami dukung,” katanya.

Tutik Kusuma Wardhani merupakan wakil rakyat di DPRD Provinsi Bali periode 2009-2014.

Namun pada Pileg 2014, ia gagal masuk ke Senayan mengingat Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Bali hanya mendapat jatah dua kursi yang diraih oleh dua caleg dengan suara terbanyak yakni Jero Wacik dan Sudiartana. AN-MB