Susilo Bambang Yudhoyono
Denpasar (Metrobali.com) –
Keluarnya surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafrudin terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pileg dan Pileg serentak 17 April 2019 haruslah dipatuhi tanpa kecuali, meskipun ASN tetap mempunyai hak pilih.
“Ini merupakan pertaruhan kewibawaan pemerintah dalam penyelenggaraan demokrasi yang juga di pantau oleh dunia, jika melihat situasi di Bali kami dari Demokrat percaya akan kinerja KPU, Bawaslu dan TNI-Polri untuk mengawal pesta demokrasi ini,” kata Made Mudarta, Ketua DPD Partai Demokrat Bali di Denpasar, Kamis (4/4/2019).
Menurutnya, tinggal sampai sejauh mana efektivitas pelaksanaan Surat Menteri PANRB ini, para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing-masing.
“Ada sanksi berat bagi yang melanggarnya, ini mungkin dimaksudkan agar tak terjadi konflik kepentingan yang menyangkut aparatur negara. Pegawai negeri sipil dilarang untuk terlibat dalam politik praktis,” terang Mudarta.
Surat edaran itu sendiri bernomor: B / 94 / M.SM.00.00 / 2019 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019.
“Untuk itu kami himbau untuk pendukung dan Saksi-saksi dari Partai Demokrat No 14 untuk juga ikut berpartisipasi memberikan pengawasan secara terukur terkait pelaksanaan pemungutan suara di TPS masing-masing, percayalah Demokrat akan selalu menjadi garda terdepan untuk mensukseskan pesta demokrasi ini,” pungkas Mudarta. (hidayat)
Editor : Hana Sutiawati