Denpasar (Metrobali.com)-

Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali dan segenap elemen masyarakat peduli lingkungan untuk kesekian kalinya menggelar aksi demontransi mendesak Gubenur Bali, I Made Mangku pastika untuk segera mencabut izin PT. TRB dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran amdal dalam pembangunan JDP serta segera melakukan moratorium terhadap pembangunan akomodasi pariwisata. tidak hanya itu, massa aksi juga menuntut pengusutan tuntas kasus penganiayaan yang dialami oleh ketua dewan Daerah WALHI Bali.

Dalam aksinya, sambil bergantian orasi, massa aksi juga membentangkan tuntutannya “Cabut Izin PT. TRB, Selamatkan Hutan Mangrove”, “Hentikan Pengurugan Laut Dalam Pembanguan Proyek JDP” dan dalam aksi kali ini juga, turut hadir aktivis Lingkungan hidup ketua Dewan Walhi-Bali I Wayan “Gendo” Suardana yang menjadi korban penganiayaan sekelompok orang tidak dikenal pada senin, 5 november 2012 di kantor pengacaranya.

Massa aksi merespon positif rekomendasi DPRD Bali tentang pencabutan ijin PT. Tirta Rahmat Bahari (TRB) untuk pengusahaan pariwisata alam di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yg dikeluarkan pada 7 November 2012. “ini adalah bentuk respon positif wakil rakyat atas tuntutan masyarakat yang menolak eksploitasi hutan mangrove untuk kepentingan investasi akomodasi pariwisata. Ditengah semakin menipisnya proporsi hutan Bali yang tinggal + 22%, seharusnya pemerintah intensif melakukan perluasan hutan hingga tercapainya  target 30 % proporsi hutan sesuai amanat perda 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali bukan malah sebaliknya” teriak wayan Widyantara, Pimpinan Umum LPM Kertha Aksara FH Unud dalam orasinya.

Hutan mangrove merupakan benteng kokoh pesisir Bali untuk mencegah abrasi, melindungi daratan dari gelombang air laut, angin kencang, mereduksi polusi udara, menjaga kualitas air tanah, dan  menjadi  habitat berbagai jenis fauna. Bahkan, hutan mangrove juga bisa meredam gelombang termasuk tsunami yang juga mengancam pesisir Bali dalam siklus 25 tahunan. Tidak hanya itu, hutan mangrove pun mampu menyerap  karbondioksida (CO2) lima kali lipat hutan tropis. Lalu mengapa Gubenur Bali I Made Mangku Pastika memberikan begitu mudah izin untuk membangun akomodasi pariwisata yang terdiri dari 75 villa, 8 restoran, 2 spa, 5 kios dan lain-lain dalam 102,22 hektar kawasan hutan mangrove selama 55 tahun?” Tanya tegas Widyantara.

 Sedangkan Humas Aksi, Suriadi Darmoko menyayangkan Di tengah ancaman eksploitasi dalam bentuk pembangunan akomodasi parisiwata, ribuan hektar mangrove di sepanjang pesisir Benoa-Nusa Dua juga terancam akibat pengurugan batu kapur dalam pembangunan JDP (Jalan di atas Perairan). “Sayangnya Pemprov Bali melalui Gubernurnya lagi-lagi tidak tegas terhadap tindakan perusakan lingkungan ini. Padahal pengurugan laut menggunakan batu kapur (limestone) kasat mata dan jelas-jelas melanggar dokumen AMDAL” ujarnya

Deputy direktur Walhi Bali ini juga menyayangkan tindakan kekerasan terhadap Ketua Dewan Daerah I Wayan “Gendo” Suardana oleh sekelompok yang orang yang tidak dikenal. “Penganiayaan yang dialami oleh saudara Gendo adalah upaya untuk membungkam gerakan pro demokrasi, gerakan pro lingkungan hidup dan gerakan yang tidak pernah bersepakat dengan kebijakan eksploitasi lingkungan hidup di bali. Oleh karena itu kami menuntut agar Kepolisian Daerah Bali mengusut tuntas dan menangkap aktor intelektual kasus penganiyaan sebagai upaya pemajuan hak asasi manusia” Ujarnya.

Selain itu Gendo dalam orasinya, masih menunggu respon gubenur mengenai tantangan debat Publik Terbuka mengenai pembangunan proyek Tahura dan JDP “ Wahai engkau Made Mangku Pastika, Kami tantang kau untuk Debat Publik Terbuka agar Publik tahu, mana  dan siapa yang di tunggangi, kami siap berdebat karena kami sudah mengkaji serta menadvokasi Tahura dan JDP, tidak seperti apa yang kau tuduhkan kepada kami selama ini melalui media publik “Teriak Gendo menantang.

Mengakhiri aksinya, masa aksi membacakan pernyataan sikap dan kemudian menutup aksi dengan sumpah rakyat Indonesia, peserta aksi pun membubarkan diri secara tertib. WALHI-MB