Hasan Djafar Nekat Palsukan Diri jadi Orang Lain
Hasan Djafar Nekat Palsukan Diri jadi Orang Lain

Denpasar, (Metrobali.com)-

Modus yang dilakukan Hasan Djafar alias Hasan tergolong baru, pelaku memalsukan dirinya menjadi orang lain dengan menggunakan nama Azis Husin.

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kompol Leo Martin Pasaribu mengungkapkan,  tersangka atas namaHasan Djafar terbukti menyamarkan atau memalsukan dirinya menjadi orang lain bernama Azis Husin yang memiliki nama asli Abdul Aziz Alamudi alias Aziz Alamudi. Tersangka diduga ditugaskan oleh tersangka lain yang lain yang kini DPO Polda Bali, dimana tersangka memperebutkan sertifikat sebuah objek tanah di wilayah Kerobokan seluas 1 hektar 6 are. Dan menurut kabar, aset tersebut sudah sempat dijual oleh tersangka.

“Dia memiliki sebuah sertifikat di seorang notaris yang sudah meninggal atas nama almarhum Gede Semester Winarno,S.H.Kemudian sertifikat di notaris tersebut direbut yang bersangkutan dengan mengatasnamakan dirinya menjadi orang lain. Pada saat dirinya menjadi Azis Husein dia juga menggunakan dirinya untuk menggugat, yang menariknya gugatan itu menang sehingga sertifikat berhasil diambil menjadi hak miliknya. Kasus ini cukup lama astungkara bisa diungkap,” terangnya saat rilis di Mapolda Bali, Selasa (24/10).

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, katanya, membuat surat kuasa No.039/AP/SKH/X/2005 tanggal 10 Oktober 2005 untuk mengambil salinan akte perjanjian Jual Beli No.43 tanggal 20 April 1976, dan salinan akte kuasa No.44 tanggal 20 April 1976 di Notaris I Gede Semester Winarno, S.H yang merupakan notaris protokoler dari Amir Syarifudin, S.H pada tanggal 14 November 2005. Dengan adanya surat kuasa tersebut sehingga seolah-olah tersangka Hasan Djafar alias Hasan adalah orang yang bernama Azis Husin yang pernah melakukan transaksi jual beli antara I Made Gelar dengan Azis Husin yang pernah melakukan perjanjian jual beli NO.43 tanggal 20 April 1976 dan salinan akte kuasa No.44 tanggal 20 April 1976. Dan kemudian dengan diperolehnya salinan Akte Perjanjian Jual Beli No.43 tanggal 20 April 1976 dan salinan akte Kuasa no. 44 tanggal 20 April 1976 tersebut digunakan untuk bukti gugatan di PN Denpasar,

“Azis Husein itu adalah pemilik dripada sertifikat yang di notaris tadi. Azis HUsein alias Aziz Alamudi pelapor dalam kasus ini. Masih ada hidup dia. Dia menyamarkan dirinya jadi pelapor,” ujarnya dan terbongkarnya kasus tersebut berkat penyidikanpihaknya dari laporan korban. Pelaku katanya, tidak memiliki hubungan dengan pelapor, hanya diduga pelaku melakukan aksi modus pemalsuan surat tersebut atas suruhan orang lain, yang kini menjadi target buruan Polda Bali.

“Dia buat KTP sendiri di Kraksaan, Jatim. Tersangka diimingi sesuatu oleh pihak tesangka lain itu yang menjadi PR kita disinilah nanti akan berkembang. Sejauh ini Azis Husin yang palsu dia ditugaskan oleh orang lain untuk menjadi orang lain lagi. Dia mengaku hanya mendapat 15 juta,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.SIA-MB