PhotoGrid_1468469185271

Klungkung ( Metrobali.com )-

MM (37) dan NDS (38) sebagai karyawan UD. Citra Abadi Sejahtra ( CAS ) yang ada di jalan Raya Sampalan Klod dilaporkan Polisi lantaran diduga menilep uang kredit nasabah, Selasa (13-7-2016). Kedua karyawan UD. CAS tersebut oleh Manager atas nama I Gusti Putu Yasa (42) ditugaskan sebagai debt collektor yaitu menagih kredit barang Electronic dan Furniture yang diangsur nasabah, namun belakangan diketahui kedua debt collektor tersebut tidak menyetor uang angsuran nasabah ke kantor, akibatnya UD. CAS mengalami kerugian kurang lebih Rp 50 juta ( lima puluh juta rupiah )

Ditemui ditempat kerja Manager UD. Citra Abadi Sejahtra, Gusti Putu Yasa (42) membenarkan telah melaporkan dua karyawannya yang ditugaskan sebagai debt collector ke Polsek Dawan. Yasa menyampaikan hingga dilaporkannya kedua karyawannya itu karena sekira bulan Pebruari 2016 dirinya menyuruh MM dan NDS untuk melakukan tagihan kepada nasabah yang melakukan penunggakan sekitar bulan Mei 2016.

Belakangan dirinya mencurigai adanya kejanggalan terhadap administrasi yang tidak Valid dan pada hari selasa tanggal 5 Juli 2016 turun untuk mengecek kelapangan dan langsung mencari nasabah kredit yang macet, ternyata semua kredit yang macet tersebut sudah ada yang membayar dan tercatat MM tidak menyetor uang sekitar 35 Juta dan NDS tidak menyetor uang sekitar 15 Juta.

” Dengan adanya kejadian tersebut Saya sebagai atasannya berusaha melakukan pendekatan terhadap MM dan NDS untuk menyetor uang yang dibawa tersebut, malah kedua terlapor menghindar  dan tidak pernah ke kantor lagi sampai dengan sekarang, ” ujarnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Dawan Ipda Wayan Selamet atas seijin Kapolsek Dawan AKP Ketut Suastika, membenarkan adanya laporan tersebut. ” Kasusnya  masih lidik, ” ujarnya. SUS-MB